BENGKULU – Dunia perbankan di Provinsi Bengkulu kembali diterpa badai skandal. Sejumlah kasus penggelapan dana nasabah dan kredit fiktif terungkap, menimpa berbagai bank, termasuk bank milik negara (Himbara) dan bank daerah. Bank Bengkulu, yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat, kini berada di pusaran krisis dengan berbagai kasus korupsi yang mencuat ke permukaan.
Pada 31 Januari lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu. Temuan penyidik mengarah pada berbagai penyimpangan, seperti praktik rekrutmen pegawai bermasalah serta dugaan penggelapan dana sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk judi online oleh pegawai bank tersebut.
Belum selesai dengan kasus sebelumnya, terbaru Polda Bengkulu tengah menyelidiki dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebong. Indikasi awal menunjukkan adanya praktik melawan hukum yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023, diduga melibatkan seorang petinggi cabang pembantu bank tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan yang disengaja guna menipu dan memanipulasi bank serta nasabah. Dampaknya, kerugian besar dialami pihak bank dan keuntungan ilegal didapat oleh pelaku.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Fokus utama kami saat ini adalah peningkatan status perkara. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujar Fuad kepada media, Senin (24/3/2025).
Skandal yang terus bergulir ini semakin memperburuk citra Bank Bengkulu. Publik pun menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Akankah kasus ini menjadi titik balik bagi perbaikan sistem perbankan di Bengkulu, atau justru menambah daftar panjang kejahatan keuangan yang tak terselesaikan? (YF)