/
/
headlinerejang-lebong

Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dikebut, Regulasi Tegas atau Formalitas?

1548
×

Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dikebut, Regulasi Tegas atau Formalitas?

Sebarkan artikel ini
rapat tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan

REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus menggenjot pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Rapat ketiga yang digelar di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu itu (19/3/2025) pagi dipimpin langsung oleh Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep dan dihadiri sejumlah pejabat, mulai dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP), Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Rapat tersebut membahas langkah percepatan finalisasi regulasi yang dinilai krusial. Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep, saat memimpin rapat pagi itu menegaskan, Perda harus segera diselesaikan untuk memberi kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.

“Ini rapat ketiga, dan kita terus mempertajam pembahasannya agar regulasi ini benar-benar efektif,” ujar Dr. H. Asli Samin.

Ia menargetkan, rancangan Perda tersebut rampung dalam 100 hari. Namun, percepatan juga harus diimbangi dengan kajian mendalam agar regulasi yang dibuat tidak hanya menjadi aturan formalitas tanpa dampak nyata.

“Tidak boleh berlarut-larut, dalam tiga bulan ke depan Perda ini harus selesai dan siap diterapkan,” tegasnya.

Namun, di sisi lain tampaknya publik tak sepenuhnya optimistis. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan banyak perusahaan beroperasi di wilayah Rejang Lebong tanpa kontribusi nyata terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan sanksi akan diterapkan terhadap perusahaan yang nantinya abai terhadap kewajibannya. Publik juga berharap dengan adanya Perda yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan, maka kontribusi terhadap masyarakat dan daerah akan semakin jelas dan meminimalisir oknum-oknum yang biasa bermain di belakang layar.

“Semoga Perda ini bukan sekadar regulasi di atas kertas. Kami sudah terlalu sering terkena dampak buruk aktivitas perusahaan, mulai dari debu, polusi, hingga jalanan yang rusak akibat pengangkutan material dari galian C,” keluh salah satu warga Duku Ulu, Rio, saat dibincangi awak gobengkulu.com, Rabu sore. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *