REJANG LEBONG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong mengamankan tiga orang pria warga Curup, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah MI (26), warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, JN (27), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, serta AS (41), warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan Sopian (61), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, pada 5 Maret 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya unggahan di grup Facebook Forum Tun Te Jang dan Komunitas Tun Jang Be-1 yang berisi ujaran kebencian terhadap Suku Rejang. Unggahan tersebut berasal dari akun bernama Fera Angelia dan Wanda Tuti dengan pernyataan yang dinilai mengandung unsur provokasi dan diskriminasi. Dengan kalimat, “SUKU REJANG NIH PADEK NYO DI USIR BE MERESAHKAN NIAN, TINO LANANG GALAK MALING GALO”. Kemudian ada juga kalimat “NGAPO ORANG REJANG TU GALAK MALING”.
“Berawal dari postingan di Facebook, postingannya itu mengandung ujaran kebencian terhadap suku Rejang,” ungkap Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Rejang Lebong, Aipda Rinto Sahrizal, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.
“Ketiganya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rejang Lebong,” ujar Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial,” tutup Kasi Humas. (YF)