/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Korupsi Dana Desa Bungin Terungkap, Mantan Pj Kades Diberi Waktu 60 Hari

4211
×

Korupsi Dana Desa Bungin Terungkap, Mantan Pj Kades Diberi Waktu 60 Hari

Sebarkan artikel ini
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri...
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri.

LEBONG – Inspektorat Kabupaten Lebong telah menyelesaikan audit investigasi terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Tahun Anggaran 2023. Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (11/3/2025).

Menurut Nurmanhuri, audit investigasi dilakukan berdasarkan permohonan dari Kepolisian Resor (Polres) Lebong melalui surat Nomor: B/373/XI/RES.3.3/2024 tanggal 12 November 2024. Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa.

“Berdasarkan permohonan dari Polres Lebong, kami telah melaksanakan audit dan menemukan adanya kerugian negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil audit investigasi ini telah diserahkan kepada Polres Lebong pada 7 Februari 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu pihaknya juga telah melakukan ekspose hasil audit investigasi pada 26 Januari 2025

“Dalam kesempatan tersebut, hadir mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bungin beserta perangkat desa, serta pihak Polres Lebong yang memberikan tugas audit investigasi ini,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai nominal kerugian negara yang ditemukan, Nurmanhuri enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya, kewenangan untuk mengungkap jumlah kerugian berada di tangan pihak kepolisian.

“Untuk nominalnya, silakan mengonfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Lebong, karena hasil audit sudah kami serahkan,” katanya.

Nurmanhuri juga mengimbau kepada mantan Pj Kades Bungin untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dalam kurun waktu 60 hari sejak tanggal ekspose, yaitu 26 Januari 2025. Jika tidak ada tindak lanjut dalam batas waktu yang ditentukan, konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Batas waktunya adalah 60 hari sejak tanggal ekspose. Jika tidak ditindaklanjuti, maka konsekuensinya harus ditanggung sendiri,” pungkasnya. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *