REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga kantor lurah pada Senin (10/3/2025) pagi. Hasilnya mengejutkan, dua dari tiga kantor yang dikunjunginya pagi itu kedapatan dalam keadaan kosong tanpa satu pun pegawai, meski jam kerja sudah dimulai.
Sidak dimulai di Kantor Lurah Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, sekitar pukul 08.05 WIB. Setibanya di lokasi, bupati tidak menemukan lurah maupun staf. Hanya seorang ibu yang mengaku bertugas membuka kantor setiap hari. Hingga bupati meninggalkan tempat, tak satu pun pegawai datang.
Situasi serupa terjadi di Kantor Lurah Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah. Saat bupati tiba pukul 08.15 WIB, kantor juga tampak kosong. Tidak ada lurah maupun pegawai, hanya seorang petugas kebersihan yang baru saja membuka pintu kantor.
Beruntung, kekecewaan bupati sedikit terobati saat mengunjungi lokasi sidak ketiga, yakni di Kantor Lurah Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Meski tidak semua pegawai hadir, kedatangan bupati disambut langsung oleh lurah setempat, yang kemudian diikuti sekretaris lurah beberapa saat kemudian.
Raut kekecewaan bupati tak bisa disembunyikan. Ia menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran mereka di kantor sangat penting untuk melayani administrasi, menangani keluhan warga, serta menjalankan program pemerintah di tingkat kelurahan.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Jika datang selalu terlambat, bagaimana bisa bantu rakyat,” tegasnya.
Bupati mengingatkan, ketidakdisiplinan ASN berdampak langsung pada masyarakat. Pelayanan publik menjadi lambat, birokrasi tersendat, dan kepercayaan warga terhadap pemerintah bisa menurun.
Atas temuan ini, bupati langsung memerintahkan Inspektorat untuk memanggil seluruh pegawai yang tidak berada di kantor saat sidak berlangsung. Ia menegaskan, disiplin ASN tidak bisa ditawar. Jika masih ada yang lalai, sanksi tegas akan diberikan.
“Saya minta Inspektorat segera panggil besok, minta klarifikasi, dan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (YF)