REJANG LEBONG – Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong yang telah dinyatakan lulus semakin tak sabar menanti penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Selain ingin segera bertugas, mereka juga berharap bisa segera menerima gaji pertama yang telah lama dinantikan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Denni Riskiansyah, mengungkapkan, proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) telah selesai. Saat ini, berkas para calon PPPK sedang dalam tahap verifikasi di Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang.
“Pengisian DRH sudah rampung dan kini dalam tahap verifikasi. Namun, masih ada beberapa perbaikan yang harus dilengkapi sesuai arahan BKN sebelum proses berikutnya dapat dilanjutkan,” ujar Denni saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah tahap verifikasi dan perbaikan berkas selesai, langkah berikutnya adalah menunggu persetujuan teknis Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Setelah nomor induk diterbitkan, barulah SK pengangkatan PPPK dapat diproses.
“Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK maksimal dilakukan dalam 30 hari kerja setelah NIPPPK diterbitkan,” tambahnya.
Terkait waktu pencairan gaji pertama, Denni merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, SK pengangkatan diterbitkan, dan mereka mulai bertugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Dengan kata lain, gaji mereka mulai dihitung setelah SK terbit dan mereka mulai aktif bekerja sesuai SPMT,” jelasnya. (YF)