/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

LPSK Ikut Turun Tangan, 2 Pelaku Berdamai, 2 Lainnya Segera Disidangkan

1701
×

LPSK Ikut Turun Tangan, 2 Pelaku Berdamai, 2 Lainnya Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Bupati M Fikri dan Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan saat koordinasi dengan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., Selasa (4/3/2025).

REJANG LEBONG – Setelah lima bulan tanpa kepastian hukum, kasus pembacokan terhadap RZ yang terjadi di Simpang Rimbo Recap, Kelurahan Air Putih, pada 21 September 2024 lalu, akhirnya memasuki babak baru. Dua dari empat pelaku yang ditetapkan oleh Polres Rejang Lebong telah mencapai kesepakatan damai dengan korban melalui jalur diversi.

Perkembangan terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan untuk memberi pendampingan hukum kepada korban. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan hak-hak korban terpenuhi dan memberikan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.

“Jika tidak ada kendala, LPSK akan hadir Jumat ini untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ungkap penasihat hukum korban, Ana Tasia Pase, S.H., M.H.

Ana Tasia juga membenarkan adanya proses perdamaian antara korban dan dua pelaku. Menurutnya, kedua pelaku telah meminta maaf dan bersedia membantu biaya pengobatan korban, sehingga keluarga korban membuka pintu maaf. Sementara itu, dua tersangka lainnya belum menunjukkan iktikad baik, sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.

“Dua pelaku telah berdamai, sementara dua lainnya akan segera disidangkan karena tidak ada itikad baik dari mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini sebelumnya terkesan lamban karena hampir lima bulan belum ada kejelasan hukum. Kasus ini bahkan mendapat perhatian langsung dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, pasca mendapat laporan dari orang tua korban. Menerima laporan dari orang tua korban tersebut, gubernur mengutus dirinya untuk mendampingi korban dalam upaya memperoleh keadilan. Selain itu, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri, S.E., M.A.P, serta Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, juga turut menyoroti kasus ini.

“Bupati dan Ketua DPRD Rejang Lebong Selasa (4/3/2025) kemarin mendatangi Polres dan Kejari untuk memastikan perkembangan kasus yang menimpa ananda RZ,” tambahnya.

Sebagai pengingat, insiden yang menimpa RZ ini terjadi pada Sabtu sore, 21 September 2024 lalu. Saat itu, RZ bersama teman-temannya mengunjungi objek wisata sawah di Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan. Momen santai tersebut berubah mencekam ketika sekelompok pemuda secara brutal menyerang mereka tanpa alasan yang jelas. Teman-teman RZ berhasil melarikan diri, tetapi Rz terkepung dan menjadi sasaran kekerasan. Beruntung, warga sekitar menghentikan aksi tersebut, memberi kesempatan bagi RZ untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku yang tertinggal.

Namun, pelarian RZ terhenti di Simpang Rimbo Recap, Kelurahan Air Putih, ketika para pelaku kembali mengejarnya dengan membawa senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan hingga kini masih dalam kelumpuhan. (YF)

Baca juga:

Orang Tua Korban Penganiayaan Terpaksa Gadaikan Rumah untuk Pengobatan, Pelaku Masih Bebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *