/
/
headlinerejang-lebong

Ketahuan Bolos, 48 ASN Rejang Lebong Disanksi

4902
×

Ketahuan Bolos, 48 ASN Rejang Lebong Disanksi

Sebarkan artikel ini
48 ASN DISANKSI

REJANG LEBONG – Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tercatat melanggar disiplin. 48 orang tersebut kedapatan tidak berada di kantor saat jam kerja. Pelanggaran itu diungkap langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 25 Februari lalu. Tidak main-main, hasil dari temuan tersebut langsung diteruskan oleh wakil bupati ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, membenarkan informasi tersebut. 48 ASN yang melanggar berasal dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni PTSP, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan Rumah Sakit.

“Mereka berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari staf biasa hingga pejabat eselon, eselon IV, III, bahkan eselon II,” ungkap Gusti Maria, Selasa (4/3/2025) siang memenuhi panggilan Wabup.

Lanjut dia, para ASN yang terlibat telah dipanggil untuk klarifikasi, diperingatkan, dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Untuk proses lebih lanjut, Inspektorat menyerahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku OPD yang mempunyai peran dalam pembinaan kepegawaian.

“Untuk sanksi kita limpahkan ke BKPSDM sesuai dengan fungsinya dalam pembinaan kepegawaian,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, menegaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Dalam PP tersebut ada tiga tingkatan sanksi yang diatur, tingkat pertama teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan ketiga teguran berupa pernyataan tidak puas dari pemerintah daerah.

“Mereka dikenakan teguran ketiga sebagai pernyataan tidak puas dari pemerintah daerah atas kinerja mereka,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Wakil Bupati Hendri kembali mengingatkan seluruh ASN untuk lebih disiplin dan profesional dalam bekerja. Kata Wabup, untuk ke depannya dia akan rutin melakukan Sidak ke OPD-OPD termasuk juga ke kantor-kantor camat untuk memastikan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat benar-benar baik.

“Kami bertekad membangun Rejang Lebong menjadi lebih baik. Jika aparaturnya tidak disiplin, tujuan itu mustahil tercapai. Saya harap ini menjadi pelajaran bagi semua,” pungkasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *