/
/
headlinerejang-lebong

Baru 2 Tahun Bebas, Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditangkap Lagi

2689
×

Baru 2 Tahun Bebas, Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditangkap Lagi

Sebarkan artikel ini
RIDWAN MUKTI TERSANGKA LAGI

SUMSEL – Setelah sebelumnya mengenakan rompi oranye KPK dan baru saja bebas pada 17 November 2022 lalu, mantan Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 sekaligus mantan Bupati Musi Rawas dua periode tahun 2005-2015, Ridwan Mukti, kembali ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Ia kembali terseret dalam kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit dengan nilai mencapai Rp 61,3 miliar. Perkara ini terjadi di saat kepemimpinannya sebagai Bupati Musi Rawas selama 2 periode sejak tahun 2005 hingga 2015.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025, tim penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya. Dipaparkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Umaryadi, S.H., M.H, keempat tersangka tersebut meliputi SAI, yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013, serta AM yang menjabat sebagai Sekretaris BPMPTP Musi Rawas pada 2008-2011. Selain itu, terdapat ES mantan Direktur Utama PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010, dan BA yang merupakan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.

“Kelima tersangka dalam kasus ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Namun, salah satu tersangka belum dapat ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H., M.H, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, Selasa, 4 Maret 2025.

Ditambahkan Kasi Penkum, dalam perkara tersebut tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Meliputi, lahan perkebunan sawit seluas sekitar 5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Selain itu, uang senilai Rp 61,3 miliar lebih, juga turut disita. Dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT DAM kepada penyidik sebagai bentuk proaktif dalam penyelesaian perkara,” tambahnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *