/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal Diamankan ke Polres Rejang Lebong

1494
×

Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal Diamankan ke Polres Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG – Tim gabungan Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dan puluhan pak rokok ilegal dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar pada Sabtu (1/3/2025) malam. Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu berlangsung kurang lebih tiga jam. Petugas menyasar tempat hiburan, tongkrongan anak muda, serta warung-warung yang diduga menjual barang ilegal, termasuk solar subsidi dan gas 3 kg.

Operasi tersebut dibagi menjadi dua regu. Regu pertama dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., sementara regu kedua dikomandoi oleh Kabag Ops, AKP George Rudiyanto, S.M., M.A.P. Hasil razia menunjukkan masih maraknya peredaran rokok ilegal serta penjualan minuman keras di warung-warung, termasuk penyalahgunaan solar subsidi.

Dibincangi awak media, kapolres menceritakan, operasi tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan serta mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Sasaran kami adalah minuman keras, senjata tajam, dan tempat hiburan yang berpotensi mengganggu umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mencatat dan mendata para pelanggar serta memberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengedepankan pendekatan dan edukasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Namun, jika masih ada yang membandel, kami akan mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan perlengkapan produksi arak, puluhan botol Miras dari berbagai merek, puluhan pak rokok ilegal, serta sejumlah solar subsidi. Selain itu, beberapa kontak motor juga disita dari anak-anak yang nongkrong karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan mereka. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *