REJANG LEBONG – Dua warga Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, kembali harus berurusan dengan polisi, yaitu, MS (56) dan NW (49). Keduanya kedapatan kembali memproduksi minuman keras jenis arak di rumahnya padahal pabrik tersebut sempat dibongkar pada Desember 2024 lalu oleh Polres Rejang Lebong.
Keduanya kembali terciduk dalam operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si, pada Sabtu (1/3/2025) malam.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah MS sekitar pukul 22.15 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati alat penyulingan arak yang masih aktif beroperasi di bagian belakang rumah, dekat dapur. Saat itu, MS tidak berada di tempat, dan polisi hanya mendapati istrinya.
Diinterogasi langsung oleh Kapolres, istri MS tak dapat mengelak dan mengakui bahwa mereka masih memproduksi arak untuk diperjualbelikan.
“Iya, Pak, tapi sedikit. Ini yang beli orang-orang untuk dibawa ke kebun,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, satu kali produksi alat yang dia punya memerlukan bahan baku empat dirigen air nira, yang kemudian menghasilkan satu dirigen arak dalam waktu 13 jam. Arak tersebut dikemas dalam botol berukuran 250 ml dan dijual seharga Rp 15 ribu per botol. Satu dirigen arak bisa menghasilkan omzet sekitar Rp 2,1 juta, dan dalam 1 minggu bisa produksi sebanyak 2 kali.
“Dalam seminggu, paling dua kali produksi pak,” tambahnya.
Di lokasi kedua, yakni rumah NW, petugas mendapati modus berbeda. Saat digeledah, NW berusaha mengelak dan meyakinkan petugas bahwa ia tidak lagi memproduksi arak untuk diperjualbelikan secara umum. Ia berdalih hanya memproduksi arak untuk keperluan upacara adat atau untuk urut saja.
“Saya tidak produksi lagi, pak. Ini hanya pesanan untuk sesajen atau untuk urut,” dalihnya.
Tak ingin percaya begitu saja, Kapolres langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari keterangan saksi dan alat bukti tambahan.
“Mereka ini bandel, beberapa bulan lalu pernah kita bongkar ini ngulang lagi. Saya pastikan akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, meskipun hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), sidang pengadilan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras dan mematuhi hukum yang berlaku, terlebih di bulan suci Ramadhan.
“Hindari minuman keras, apalagi ini bulan Ramadhan. Tim kami akan terus bergerak untuk memastikan keamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” tandasnya. (YF)