LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong. Meski proses penyelidikan telah berlangsung cukup lama, Kejari berdalih masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil audit kerugian negara. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa. Namun, belum ada kepastian mengenai siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan daerah ini.
“Kami masih mendalami perkara ini, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan terus memeriksa saksi-saksi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robi, Kamis (27/2/2025).
Saat ditanya kapan penetapan tersangka, Robi enggan memberi kepastian. Ia hanya meminta publik bersabar dan memastikan kasus tersebut akan berlanjut ke persidangan.
“Tunggu saja tanggal mainnya, perkara ini pasti akan disidang, mungkin setelah lebaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Lebong, Evi Hasibuan, mengakui proses penyelidikan belum tuntas. Ia beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara, selain itu pihaknya juga mengalami kendala keterbatasan personel sementara kasus-kasus yang ditangani banyak.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini, tetapi bukan hanya kasus PUPR yang sedang kami tangani. Kami juga masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara sebelum menetapkan tersangka,” katanya.
Mengapa penyelidikan berjalan lambat? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses hukum? Masyarakat menunggu jawabannya. (PLS)
Baca juga: