LEBONG – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes, Cabang Curup tahun 2021-2022. Tersangka, Merlin Karentina, diamankan di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Rabu (26/2/2025) pukul 15.00 WIB.
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, S.H., M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Lebong Nomor 65/L.7.17/fd.1/02/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Merlin Karentina diduga berperan sebagai calo yang mencari nasabah untuk mendapatkan pinjaman KUR tanpa melalui prosedur yang benar. Ia bekerja sama dengan terdakwa sebelumnya, Nurul Azmi Riduan, yang merupakan marketing BRI Unit Tes Cabang Curup.
“DPO berhasil kami amankan berkat kerja sama tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, tim Tabur Kejati Bengkulu, serta dukungan Polsek Bahuga dan perangkat Desa Suka Jaya,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Kajari juga menjelaskan, pasca tersangka pertama ditangkap pada 6 Oktober 2023 lalu, Merlin sulit ditemui dan dikabarkan lari ke luar daerah. Setelah hampir setahun lebih menghilang, Merlin terdeteksi sedang berada di Provinsi Lampung. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan tersangka. Merlin kini diamankan di Kejari Lebong untuk menjalani pemeriksa lebih lanjut
“Lari dari Lebong, Merlin dikabarkan telah menikah dan memiliki 1 anak. Dia berhasil diamankan di kediaman suaminya tanpa perlawanan,” jelas kajari. (PLS)
Baca juga: