/
/
headlinerejang-lebong

Sengkarut Aset Rejang Lebong, Instruksi Sekda Tak Digubris

1388
×

Sengkarut Aset Rejang Lebong, Instruksi Sekda Tak Digubris

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Aset BPKD Rejang Lebong, Dodi Isgianto, S.E

REJANG LEBONG – Instruksi tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Hingga kini, 31 unit motor dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) masih belum dikembalikan dari total 61 unit yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.

Kendati belum bisa memperlihat fisik dan laporan secara administrasi, namun 30 unit di antaranya diakui oleh Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah dikembalikan.

“Berdasarkan informasi dari pengurus barang, 30 unit sudah ditemukan. Namun, kami belum menerima berita acara resmi, fisiknya pun kami juga belum lihat,” tegas Kepala Bidang Aset BPKD, Dodi Isgianto, S.E.

Lebih mengejutkan lagi, dari 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Rejang Lebong, kurang dari setengah yang bersedia melaporkan data inventarisasi kendaraan dinas mereka, yakni hanya 12 OPD saja.

“Baru 12 OPD yang menyerahkan laporan, sementara lainnya belum,” kata Dodi, Jumat (21/2/2025) sore.

Ia menegaskan, kendaraan yang belum ditemukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Saat ini masih berlangsung pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika nanti dipertanyakan oleh BPK, pimpinan OPD terkait harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab penuh atas aset yang hilang.

“Jika kendaraan tidak ditemukan, OPD yang bersangkutan wajib memberikan penjelasan. Kepala dinas harus bertanggung jawab atas aset yang hilang,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, S.T, telah mengeluarkan instruksi tegas terkait penertiban aset kendaraan dinas. Melalui surat resmi bernomor 028/090/Bid 5-BPKD/2025 tertanggal 3 Februari 2025, ia memerintahkan setiap SKPD untuk menginventarisasi dan menyerahkan kendaraan dinas paling lambat 17 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Sekda juga mengancam akan mengevaluasi kinerja pejabat terkait serta menerapkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku bagi yang tidak mengindahkan instruksi tersebut.

“Jika hingga batas akhir belum juga ditertibkan, sanksi tegas akan diberlakukan,” bunyi pernyataan dalam surat edaran tersebut. (YF)

Baca juga:

Aset Kendaraan Dinas Semrawut, Sekda Beri Tenggat 17 Februari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *