/
/
headlinepotret-desarejang-lebong

Menanti Juknis Kemendagri, Pilkades PAW di Rejang Lebong Masih Jalan di Tempat

1349
×

Menanti Juknis Kemendagri, Pilkades PAW di Rejang Lebong Masih Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai

REJANG LEBONG – Rejang Lebong – Dua desa di Kabupaten Rejang Lebong, yakni Desa Air Kati dan Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, direncanakan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) tahun ini. Kedua desa tersebut mengalami kekosongan kepala desa definitif sejak dua tahun terakhir akibat kepala desa sebelumnya diberhentikan karena terjerat kasus hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai, mengungkapkan, dari informasi yang dia terima, masing-masing desa telah mengalokasikan anggaran untuk Pilkades PAW dalam APBDes mereka tahun ini. Namun, kepastian pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita masih menunggu petunjuk dari Kemendagri, karena ada beberapa poin regulasi yang mengalami perubahan dan saat ini masih diproses oleh Kemendagri,” ujar Suradi saat diwawancarai gobengkulu.com pada Senin (24/2/2025) siang.

Lanjut Suradi, salah satu perubahan aturan dimaksud terkait dengan jumlah peserta calon dalam Pilkades PAW termasuk juga Pilkades serentak.

“Sebelumnya minimal harus ada dua pasangan calon, kini diperbolehkan calon tunggal termasuk juga dalam Pilkades serentak,” kata Suradi.

Meski undang-undangnya sudah ada, namun pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Kemendagri mengenai teknis pelaksanaannya. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan proses Pilkades PAW di dua desa tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Iya kalau calonnya nanti lebih dari 1, tapi kalau calonnya tunggal kita bingung juga karena belum ada petunjuk yang jelas,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pilkades PAW merupakan mekanisme pergantian kepala desa di luar jadwal Pilkades serentak, yang dilakukan apabila kepala desa sebelumnya berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tata cara pelaksanaan Pilkades PAW. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *