REJANG LEBONG – Tidak hanya OPD di lingkungan Rejang Lebong saja yang tidak patuh terhadap penertiban aset, ternyata mantan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (Syamsul-Hendra), juga belum mengembalikan kendaraan dinas yang mereka gunakan selama menjabat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, mengungkapkan, masih ada 6 unit mobil dinas (Mobnas) yang belum dikembalikan oleh 2 mantan punggawa tersebut. Dari jumlah itu, diketahui 5 unit ternyata masih di tangan mantan wakil bupati dan 1 unit di tangan mantan bupati.
“Kami sudah meminta pengembalian sejak beberapa minggu lalu, tapi hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan,” ujar Sekda, Senin (24/2/2025).
Sekda mengaku telah mengutus Inspektorat untuk mengaudit aset kendaraan dinas yang ada di 2 unsur mantan pimpinan itu. Dari hasil audit, mantan bupati sebelumnya menguasai delapan unit Mobnas, tujuh di antaranya telah dikembalikan. Sementara mantan wakil bupati memiliki 10 unit, namun baru dikembalikan 5.
Terkait hal itu, Sekda mengaku telah berkoordinasi dengan bupati yang baru, Fikri. Bupati menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas tersebut dikandangkan di rumah dinas bupati, mengingat keamanan dan halaman parkirnya lebih luas.
“Kita harap secepatnya segera dikembalikan, paling lambat sebelum bupati baru kembali dari retret,” harapnya.
Lebih jauh Sekda menjelaskan, untuk mobil dinas yang ada di tangan mantan Bupati Syamsul, pihaknya telah mengantongi surat permohonan pinjam pakai dari yang bersangkutan. Berdasarkan aturan, Sekda menyebut hal tersebut diperbolehkan karena memang ada hak mantan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pimpinan DPRD untuk mendapat jatah lelang jabatan dari kendaraan dinas yang digunakan semasa menjabat.
“Untuk pak Samsul kita sudah mengantongi surat pinjam pakai sembari menunggu lelang,” tandas Sekda.
Informasi terhimpun, 6 unit Mobnas yang belum dikembalikan itu terdiri dari, 1 Pajero Sport, 2 Innova Reborn, 2 Toyota Avaza, 1 Toyota Hilux. (YF)
Baca juga: