LEBONG – DPRD Kabupaten Lebong menggelar hearing dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Senin (17/2) guna membahas pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Hearing yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Lutfi, S.H., serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan Kepala Bappeda, Erik Rosadi, S.STP, M.Si.
Kepala Bappeda, Erik Rosadi, menegaskan bahwa Pokir DPRD berperan strategis dalam perencanaan pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat 2 dan 3, DPRD dapat memberikan saran dan pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat. Pokir ini menjadi bahan perumusan kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pokir berasal dari informasi masyarakat dan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah agar bermanfaat,” ujar Erik.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Lutfi, S.H., menambahkan, Pokir merupakan kewajiban anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Pokir menjadi bahan utama dalam penyusunan RKPD agar selaras dengan RPJMD
“Saran ini kemudian disampaikan ke Bappeda untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Lutfi menegaskan, memperjuangkan Pokir sejalan dengan sumpah jabatan anggota dewan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“Kami akan terus memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan NKRI,” tutup Lutfi. (YF)