/
/
headlinerejang-lebong

Setelah Disurati Jaksa, Mantan Ketua DPRD Kembalikan 2 Unit Mobnas

2575
×

Setelah Disurati Jaksa, Mantan Ketua DPRD Kembalikan 2 Unit Mobnas

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG – Setelah berlarut-larut tanpa kepastian, dua unit mobil dinas yang dikuasai mantan Ketua DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024, Mahdi Husen, akhirnya dikembalikan. Pengembalian ini tidak dilakukan secara sukarela, melainkan setelah adanya fasilitasi dan tekanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisko Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ranu Wijaya, S.H., dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025) siang, mengungkapkan, pada 20 Januari 2025 lalu pihaknya menerima surat permohonan pendampingan dari Sekretariat Dewan Rejang Lebong untuk menarik dua unit mobil dinas yang masih dikuasai Mahdi Husen. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kejari kemudian mengirimkan surat panggilan kepada Mahdi Husen agar segera menyerahkan kendaraan tersebut.

“Sesuai dengan surat yang kami layangkan, Selasa (11/2/2025) kemarin, yang bersangkutan akhirnya datang dan menyerahkan dua unit mobil dinas, yaitu Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1505 KY dan Toyota Sienta dengan nomor polisi BD 1285 KY, dalam kondisi baik,” ujar Kajari.

Ketika ditanya alasan keterlambatan pengembalian kendaraan oleh yang bersangkutan, Kajari menjelaskan, Mahdi Husen beralasan masih memiliki hak yang belum dibayarkan oleh Sekretariat DPRD, berupa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) serta biaya renovasi kantor yang disebutnya menggunakan dana pribadi. Jumlah yang diklaim mencapai hampir Rp100 juta.

“Itu alasan yang bersangkutan. Kami tidak masuk ke ranah tersebut karena tugas kami hanya yang dikuasakan,” tegas Fransisko.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Rektor Vande Armada, dengan tegas membantah klaim Mahdi Husen. Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan, dana SPPD yang bersangkutan telah habis, sementara renovasi kantor seharusnya dibiayai dari APBD, bukan dana pribadi.

“Saya tidak tahu-menahu soal itu, dan saya pastikan tidak akan bisa membayar tuntutan mantan ketua. Sumber dananya dari mana?” cetus Rektor.

Dengan pengembalian dua unit kendaraan dinas ini, polemik terkait aset daerah yang sempat berlarut-larut akhirnya menemui titik terang. Namun, pernyataan Mahdi Husen mengenai hak yang belum dibayarkan masih menyisakan tanda tanya besar yang perlu ditelusuri lebih lanjut. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *