REJANG LEBONG – Orang tua korban penganiayaan brutal yang terjadi pada 21 September 2024, RV, terpaksa menggadaikan rumahnya demi biaya pengobatan anaknya. Akibat kebrutalan para pelaku 5 bulan lalu itu, korban kini hanya bisa terbaring lemah dan terancam lumpuh seumur hidup. Namun, di tengah penderitaan ini, RV belum melihat secercah keadilan. Para pelaku pengeroyokan masih bebas berkeliaran hanya bermodal jaminan orang tua.
Ironisnya, berbagai pihak justru mendorong penyelesaian kasus ini secara diversi (penyelesaian secara kekeluargaan) dengan alasan perintah undang-undang karena para pelaku masih di bawah umur. Namun, bagi RV, hal itu justru memperlihatkan ketimpangan hukum yang mencolok.
“Yang selalu ditonjolkan adalah para pelaku masih di bawah umur, seolah-olah hak mereka harus dilindungi, sementara anak saya yang juga di bawah umur harus berjuang sendiri untuk kesembuhannya,” keluhnya dengan suara bergetar.
Lebih miris lagi, menurut RV, banyak pihak yang seolah sudah berbuat dalam perkara ini, tetapi justru lebih mengutamakan hak para pelaku. Hingga kini, ia mengaku belum melihat itikad baik dari keluarga pelaku. Pemerintah daerah pun hanya menyampaikan empati tanpa solusi nyata. Bahkan, RV menyebut rumahnya sekarang sudah jarang dikunjungi pihak berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. RV sempat menuding perkara ini sudah tidak diproses lagi, tetapi kembali mendapat perhatian setelah viral di media.
“Mereka datang, menunjukkan empati, lalu membuat laporan di kantor. Tapi sampai sekarang, belum ada tindakan konkret untuk kesembuhan anak saya. Rumah saya sudah saya gadaikan untuk biaya pengobatan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ketimpangan ini semakin dirasakan RV ketika hukum tampak lemah dalam menghadapi para pelaku yang berlindung di balik status anak di bawah umur.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin anak saya sembuh. Tolong pakai hati nurani. Seandainya musibah ini menimpa anak bapak, saya tidak yakin bapak bisa sesabar saya,” ujarnya penuh harap. (YF)
Baca juga: