/
/
headlineLebong

Aset Kendaraan Dinas Semrawut, Sekda Beri Tenggat 17 Februari

2306
×

Aset Kendaraan Dinas Semrawut, Sekda Beri Tenggat 17 Februari

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Aset BPKAD Rejang Lebong, Dodi Isgianto

REJANG LEBONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penertiban aset kendaraan dinas. Dalam surat resminya, Sekda memerintahkan setiap SKPD untuk mencatat dan menginventarisasi kendaraan dinas yang berada dalam penguasaannya.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Aset BPKD Rejang Lebong, Dodi Isgianto, saat dibincangi di ruang kerjanya Rabu (12/2/2025) siang. Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang tidak sesuai peruntukan, bahkan beberapa di antaranya tidak diketahui keberadaannya. Dari total 110 unit motor dinas yang tercatat di lingkungan Sekretariat Daerah, hanya 40 unit yang dapat dipastikan penggunaannya. 4 unit dipinjamkan ke Kodim 0409/Rejang Lebong, 2 unit dipinjam SPN, 2 unit rusak berat, dan 1 unit hilang. Sisanya, 61 unit, tidak diketahui siapa yang menggunakannya.

“Kalau di lingkungan Sekretariat Daerah saja ada sekitar 61 unit yang belum jelas keberadaannya dan digunakan oleh siapa,” ungkapnya.

Lanjut Dodi, dalam surat itu Sekda meminta seluruh kepala perangkat daerah sebagai pengguna barang bertanggung jawab penuh untuk menertibkan kendaraan dinas guna mendukung proses penatausahaan dalam rangka mempersiapkan pemeriksaan fisik dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

“Bukan hanya fisik kendaraan tapi berikut dengan STNK nya,” kata Dodi.

Batas waktu penyerahan kendaraan yang tidak jelas peruntukannya ditetapkan hingga 17 Februari 2025. Kendaraan tersebut harus dikumpulkan dan diserahkan kepada Sekda selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jika perintah ini tidak dilaksanakan tepat waktu, Sekda menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat terkait serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika hingga batas akhir belum juga ditertibkan, sanksi tegas akan diberlakukan,” tegas Dodi. (YF)

Baca juga:

Benang Kusut Aset Pemkab Rejang Lebong, 61 Motor Dinas Raib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *