/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

Jaksa Tidak Puas, Kasus Pembunuhan di RS An-Nissa Naik Banding

1701
×

Jaksa Tidak Puas, Kasus Pembunuhan di RS An-Nissa Naik Banding

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Ahmad Syaifani, terdakwa kasus pembunuhan Widi Sumadi (44), yang terjadi beberapa bulan lalu di RS An-Nisa Curup. Pihaknya menilai putusan yang dibacakan 31 Januari lalu itu tidak mencerminkan rasa keadilan karena tidak sebanding dengan bukti dan fakta persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Masdalianto, S.H., menegaskan, putusan hakim tidak mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa. JPU berkeyakinan bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, sehingga hukuman seharusnya lebih berat.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap, kami meyakini hukuman 12 tahun tidak cukup. Unsur-unsur pembunuhan berencana sudah jelas terpenuhi,” tegas Masdalianto, saat dikonfirmasi Senin (10/2/2025) siang.

Ia memastikan, JPU telah menyerahkan memori banding dan kini menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu.

“Kami sudah ajukan banding, kini tinggal menunggu sikap Pengadilan Tinggi. Harapan kami, keadilan bisa ditegakkan dengan lebih maksimal,” tutupnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *