LEBONG – Satu tahun buron, akhirnya BM (24), warga Desa Teluk Dien, Kecamatan Rimbo Pengadang, berhasil diringkus. BM diringkus unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang, atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun warga salah satu desa di wilayah Kelurahan Topos.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Amir Lukman Hakim, ketika dikonfirmasi Sabtu (8/2/2025) siang membenarkan informasi tersebut. Dia menceritakan, perkara tersebut pertama kali terjadi sekitar bulan Juni 2023 lalu dan berlangsung hingga Januari 2024. Dengan jurus bujuk rayunya BM berhasil memperdaya korban hingga berujung persetubuhan di luar nikah.
“Kejadian pertama terjadi di rumah terduga pelaku, setelah itu setiap bertemu korban, BM melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga Januari 2024,” cerita Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, setelah hampir 7 bulan, perbuatan biadab BM tercium oleh orang tua korban. Orang tua korban sempat syok hingga akhirnya memilih untuk melapor ke polisi.
“Terima laporan dari orang tua korban tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, tapi saat itu BM sulit ditemui, dia kabur,” jelas Kapolsek.
Cuma pihaknya tidak tinggal diam, setelah hampir satu tahun lamanya, pada Kamis 6 Februari kemarin keberadaan BM terdeteksi sedang berada di daerah Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara. Tidak ingin kehilangan jejak, pihaknya langsung memburu BM dan akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (7/2/2025) sore.
“BM sudah kita tahan, sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya. (PLS)