REJANG LEBONG – Setelah hampir 1 tahun buron, mantan Kepala Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding, FR, akhirnya berhasil ditangkap tim Unit Tipidkor Polres Rejang Lebong. FR diduga kuat menggelapkan Dana Desa yang dikelola olehnya. Bukan sedikit, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Rejang Lebong, FR tercatat telah merugikan negara sekitar Rp 500 juta dari pengelolaan Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 lalu.
Diceritakan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K, M. Si, melalui Kabag Ops AKP George Rudiyanto, SM, M.A.P dalam konferensi pers Jumat (7/2/2025) siang, penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juni 2024 lalu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara FR waktu itu belum bisa dimintai keterangan karena sejak Desember 2023 dia telah pergi meninggalkan rumah bahkan dikabarkan telah menikah lagi dengan perempuan lain dan menetap di luar kota secara berpindah-pindah.
“Waktu itu FR dikabarkan telah menikah lagi dengan perempuan lain secara sirih dan tinggal di luar kota secara berpindah-pindah,” jelas Kabag Ops.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa FR menguasai sepenuhnya pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023 tanpa melibatkan perangkat desa. Sejumlah proyek diduga fiktif atau tidak sesuai spesifikasi yang tercantum di APBDes. Seperti pembangunan jalan Telford dan Lapen, senilai Rp 623 juta, kemudian penggelapan Siltap dan tunjangan perangkat desa sekitar Rp 76 juta, dan kegiatan pengadaan bibit tidak direalisasikan sekitar Rp 60 juta. Selain itu, terdapat pula pembelanjaan fiktif dari sumber anggaran BKK (Bantuan Khusus Keuangan) sekitar Rp 84 juta.
“Dari anggaran senilai Rp 623 juta untuk pembangunan jalan ditemukan kerugian negara (KN) sekitar Rp 279 juta, sehingga jika ditotal KN mencapai Rp 500 juta,” terang Kabag Ops.
Lanjut Kabag Ops, sekitar bulan Januari 2025 FR terdeteksi telah kembali ke rumahnya dan menetap bersama isteri sahnya. Mendapat informasi tersebut personil unit III Tipikor bersama unit Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung bergerak dan berhasil mengamankan FR tanpa perlawanan pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 21.45 WIB
“FR dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” tandas Kabag Ops. (YF)