/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

Diduga Tabrak Regulasi, Program Jamkesda Rejang Lebong Dilidik Kejari

2495
×

Diduga Tabrak Regulasi, Program Jamkesda Rejang Lebong Dilidik Kejari

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap program Jaminan Kesehatan Daerah (Jemkesda) yang berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021. Kuat dugaan pihak Kejari mengendus terdapat berbagai permasalahan dalam merealisasikan program yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Albert, ketika dikonfirmasi Kamis (6/2/2025) siang, membenarkan informasi tersebut. Hanya saja, Albert masih enggan membeberkan secara gamblang apa permasalahan yang mereka temukan dalam program Jamkesda tahun anggaran 2021 lalu itu.

“Nanti kami akan merekomendasikan ke pihak APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) tindak lanjutnya seperti apa,” sampainya.

Ditanya apakah permasalahan dimaksud terkait tunggakan atau penggelembungan anggaran, Albert tak mengiyakan itu. Dia hanya menyebut di dalam merealisasikan program tersebut ditemukan beberapa permasalahan terkait prosedur yang diduga bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Bukan masalah tunggakan, tapi ada beberapa permasalahan terkait prosedur yang terindikasi bertentangan dengan peraturan di atasnya,” singkatnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *