/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jeruk, 10 Orang Ditangkap, 3 Bandar Kabur

2401
×

Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jeruk, 10 Orang Ditangkap, 3 Bandar Kabur

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG  – Rejang Lebong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bersama Polres Rejang Lebong menggelar operasi besar-besaran di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kamis (6/2/2025) pagi. Operasi yang melibatkan 282 personel ini menyasar tiga rumah yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba dan perjudian. 10 orang tersebut diamankan di 3 lokasi berbeda. Pertama dilakukan penggerebekan di rumah Ed dan EJ, dari 2 rumah tersebut polisi berhasil mengamankan 4 orang terdiri dari IS (34) asal Kepala Curup, J (15) asal Lubuk Linggau, SJ (36) asal Kepala Curup dan AS (25) asal Kampung Jeruk.

Kemudian penggerebekan juga dilakukan di rumah milik As (39). Dari kediaman As polisi mengamankan 6 orang, 4 diantaranya berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yakni, Ts (55), APS (40), Sy (32) dan ADM (22). Kemudian CA (22) berasal dari Desa Apur dan As (39) asal Desa Kampung Jeruk selaku pemilik rumah.

AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di halaman Polres Rejang Lebong, Kamis siang, mengungkapkan, operasi ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba dan perjudian menggunakan mesin jackpot di 3 rumah tersebut. Atas laporan itulah Kapolda langsung menginstruksikan untuk melakukan penggerebekan guna menjawab keresahan warga yang mengaku banyak terjadi perceraian dan anak putus sekolah gara-gara perjudian dan penyalahgunaan narkoba di 3 lokasi tersebut.

“Target operasi kita ada tiga rumah yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba dan sarang perjudian, yakni rumah Ed, EJ dan C,” ujar Kapolres.

Dari 10 orang yang diamankan, salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial As. Rumah As disebut menjadi lokasi utama perjudian dan transaksi narkoba. Sayangnya, pada saat penggerebekan suami As yang juga menjadi target operasi berhasil melarikan diri.

Selain suami As, dua orang lainnya yang diduga sebagai bandar utama, yakni Ed dan Ej, juga berhasil kabur. Ketiganya kini masih dalam pengejaran polisi.

“Kami terus melakukan pencarian terhadap tiga orang yang melarikan diri. Mereka diduga kuat merupakan gembong utama peredaran narkoba dan kepemilikan mesin ketangkasan jackpot di daerah tersebut,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akarnya.

“Mari jaga anak-anak dan keluarga kita agar menjauhi narkoba, kita akan ciptakan Kabupaten Rejang Lebong Bersinar, yaitu bersih dari narkoba,” tandasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung tidak lebih dari 45 menit pagi itu:

Dari rumah Ed dan EJ

  • 2 bilah senjata tajam jenis celurit.
  • 2 bilah senjata tajam jenis parang.
  • 6 bilah senjata tajam jenis pisau.
  • 2 bilah senjata tajam jenis pisau ukuran kecil.
  • 1 bilah senjata tajam jenis semar mesem.
  • 1 buah toples berisikan koin Jackpot/ Barbar.
  • 29 unit mesin Jackpot/ Barbar.

 Barang bukti yang diamankan dari rumah As

  • Uang tunai sebesar Rp 9.187.000
  • 17 paket sabu-sabu di dalam kotak kaleng rokok.
  • 2 paket sabu-sabu dalam plastik kresek putih.
  • 2 paket sabu-sabu dalam kotak bekas warna hitam.
  • 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet warna biru.
  • 2 paket sabu-sabu.
  •  3 buah Skop dalam dompet warna merah.
  • 1 bundel plastik bening.
  • 26 tablet diduga pil ekstasi di dalam dompet warna orange.
  • 8 paket sabu-sabu dalam kotak kaleng rokok Bold.
  • 1 paket diduga Narkotika bukan tanaman.
  • 2 unit handphone
  • 1 buah BPKB
  • 2 buah buku tabungan BRI
  • 16 set alat hisab Sabu-sabu.
  • 16 paket diduga Narkotika jenis ganja.
  • 2 unit timbangan.
  • 2 kotak kaca pirek.
  • 10 bundel plastik klip kuning.
  • 1 pak tirex warna hitam.
  • 2 set alat hisab sabu-sabu.
  • 1 buah buku rekapan penjualan sabu-sabu.
  • 1 sertifikat tanah.
  • 3 unit sepeda motor.
  • 1 unit mobil jenis Toyota Avanza
  • 3 bilah senjata tajam jenis Celurit.
  • 8 bilah senjata tajam jenis parang.
  • 2 tabung anak panah.
  • 25 anak panah.
  • 2 unit busur panah.
  • 2 buah tombak.
  • 4 butir amunisi dengan caliber 5,56 mm.
  • 1 pucuk senjata api jenis Pistol Replika.
  • 6 (enam) unit mesin Jackpot/ Barbar warna coklat.
  • 1 (satu) unit mesin Jackpot/ Barbar warna merah. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *