LEBONG – Malam mencekam di Desa Ujung I, Kecamatan Lebong Sakti, berujung pada tragedi keluarga. AR (21), seorang pemuda yang seharusnya menjadi pelindung bagi adiknya, justru berubah menjadi sosok yang menebar ketakutan. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah memukul adiknya, TR (16), dan temannya, DM (35), dalam insiden yang mengguncang warga setempat.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/12/2024) dini hari. TR yang baru saja pulang dari tempat karaoke bersama DM dan NA (19) tak menyangka bahwa kakaknya sudah menunggu di rumah dengan amarah yang membara. Tanpa banyak bicara, AR langsung menghantam wajah TR. Gadis belia itu terhuyung, lalu berlari ke arah DM, mencari perlindungan. Namun, kemarahan AR tak terbendung. Dengan pukulan keras, ia menghantam wajah DM, membuat mata kirinya lebam dan pelipisnya terluka.
DM, yang tak terima diperlakukan demikian, segera melaporkan AR ke Polres Lebong. Polisi bertindak cepat, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban. Bukti penganiayaan pun semakin kuat.
“Kami telah mengamankan tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjeratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan,S.I.K, melalui Waka Polres, Kompol Mulyadi dalam press rilis yang digelar Kamis (6/2/2025) pagi.
Lanjut Waka Polres, atas perbuatannya itu AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500. Jika penganiayaan terbukti menyebabkan luka berat, hukumannya bisa meningkat hingga 5 tahun penjara. Waka Polres juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin tanpa kekerasan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih mengutamakan dialog dalam menyelesaikan konflik keluarga. Kekerasan bukanlah solusi,” tambah Kompol Mulyadi. (PLS)