/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

Kendatipun Lamban, Kasus Pengeroyokan Pelajar di Curup hingga Lumpuh Mulai Terkuak

3320
×

Kendatipun Lamban, Kasus Pengeroyokan Pelajar di Curup hingga Lumpuh Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini
Kasie Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak

REJANG LEBONG – Sempat dituding mandek dan tidak diproses oleh polisi, ternyata perkara pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial RA (16) warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, masih berlanjut, bahkan salah satu dari tersangka pengeroyokan kabarnya telah diadili dan divonis penjara oleh hakim. Perkara ini menjadi sorotan publik karena korbannya saat ini masih terbaring tak berdaya dan mengalami kelumpuhan.

Awak gobengkulu.com coba mencari informasi terkait perkembangan perkara yang terjadi pada 21 September 2024 lalu itu. Dikonfirmasi Rabu (5/2/2025) siang, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si, melalui Kasie Humas AKP Sinar Simanjuntak, menepis jika perkara tersebut tidak diproses.

Versi dia, perkara tersebut masih berjalan bahkan pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut. Dari 4 tersangka, 1 diantaranya telah diadili dan divonis penjara oleh pengadilan, sementara 3 lainnya sudah masuk tahap II dan statusnya tahanan luar.

“1 orang sudah divonis, sementara 3 orang lainnya masuk tahap 2 dan masih menjadi tahanan luar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditanya kenapa berkas perkara displit (Dipisah), Kasie Humas berdalih kemungkinan pada saat kejadian korban terlebih dahulu berkelahi dengan tersangka yang saat ini sudah divonis, barulah kemudian di TKP lain 3 rekan tersangka ikut mengeroyok.

“Mungkin waktu di TKP korban ini terlebih dahulu berkelahi dengan tersangka penusukan, baru kemudian 3 orang ikut mengeroyok,” jelasnya.

Dia juga memastikan perkara tersebut akan diusut hingga tuntas, jika ada yang menyebut tidak diproses, Kasie Humas pastikan informasi itu salah.

”Kalaupun mereka berdamai itu hanya untuk pertimbangan hakim nanti, proses hukum tetap lanjut,” tegasnya.

Kembali mengingatkan, perkara ini terjadi pada 21 September 2024 lalu. Pada saat itu korban sedang berada di wisata sawah di Desa Rimbo Recap. Tidak lama kemudian, korban didatangi oleh para tersangka dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi para tersangka sempat terhenti ketika diketahui oleh warga setempat, lalu pergi meninggalkan korban.

Sejurus dengan itu, korban juga pergi meninggalkan TKP. Rupanya, aksi para tersangka tidak berhenti sampai di situ, para tersangka kembali menyusul korban yang saat itu menunggangi sepeda motor. Tepat di simpang Rimbo Recap, Kelurahan Air Putih, salah satu tersangka kembali melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan celurit dan mengenai punggung korban.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah dan mengalami kelumpuhan. Informasi dari keluarga korban, pasca kejadian korban pernah dibawa berobat ke Kota Padang, Sumatera Barat, hingga menghabiskan biaya lebih dari RP 100 juta tapi kondisi korban tak kunjung membaik.

Ayah korban berharap polisi mengusut perkara yang menimpa anaknya tersebut hingga tuntas dan adil. Dia juga mengaku pesimis karena penyidik dinilai lamban menangani permasalahan yang menimpa anaknya yang sudah berlarut hampir 5 bulan.

“Semoga informasi dari polisi ini benar bahwa para tersangka sudah ditahan, kami minta keadilan, anak kami sekarang lumpuh,” ungkapnya dengan nada pilu. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *