/
/
headlinependidikanrejang-lebong

Peringatan Keras: Stop Jual Buku LKS di Sekolah!

1645
×

Peringatan Keras: Stop Jual Buku LKS di Sekolah!

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM

REJANG LEBONG – Dunia Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong tampaknya tidak sedang baik-baik saja. Selain keluhan minimnya tenaga pendidik dan Sarpras, salah satu isu utama yang tidak kalah menarik yang menjadi keluhan para orang tua adalah praktik jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang memberatkan para orang tua. Hal ini menjadi salah satu temuan Komisi I DPRD Rejang Lebong dalam sidak yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong, Benny Heryanto, mengungkapkan, beberapa lalu pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah di Kabupaten Rejang Lebong. Hasilnya, ditemukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum optimal, khususnya dalam pengadaan buku paket yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk menunjang proses belajar mengajar. Sebaliknya, pihak sekolah malah membebankan kepada siswa untuk membeli LKS.

“Di salah satu sekolah, kami menemukan bahwa buku paket yang seharusnya ada justru tidak tersedia. Sebaliknya, siswa malah diarahkan untuk membeli LKS,” ujar Benny dalam rapat dengar pendapat bersama MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), yang digelar  Senin (3/2/2025) pagi.

Benny menegaskan, praktik jual beli LKS seharusnya tidak lagi terjadi di sekolah, karena hal itu dapat memberatkan orang tua bahkan dapat memicu terganggunya kondisi mental anak yang merasa malu di hadapan teman-temannya karena tidak mampu membeli. Dia membeberkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, sekolah tidak diperkenankan menjual buku kepada siswa. Kemudian diperkuat dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 yang dengan tegas menyebut Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau pakaian seragam di sekolah.

“Sekolah harus memastikan semua materi pelajaran yang diperlukan oleh siswa dapat diakses tanpa biaya tambahan, kami minta Dinas Dikbud lebih aktif mengawasi ini. Ke depan kita juga akan turut mengawal,” cetusnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM, turut mengungkapkan keprihatinannya terhadap temuan tersebut. Dia mengaku sudah beberapa kali mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak melakukan praktik jual beli buku LKS. Namun, terkadang ada juga sekolah yang merasa perlu menggunakan lembar tugas tambahan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar mereka. Seharusnya, guru lebih kreatif memanfaatkan sumber daya yang ada, misalnya, dengan membuat modul sendiri dan mengkopi untuk dibagikan kepada siswa.

“Guru harus kreatif, buat soal tugas sendiri dan fotokopi untuk dibagikan ke siswa. Itu kan untuk menunjang pendidikan jadi biayanya bisa diambil dari dana BOS,” ungkapnya.

Ke depan, pihak Dinas Pendidikan berjanji akan meningkatkan pengawasan agar praktik yang merugikan orang tua dan siswa ini tidak terulang. Jika masih ada yang nekat melakukan praktik tersebut, dia pastikan akan mengambil tindakan tegas.

“Peraturannya jelas, jadi kalau masih ada yang nekat berarti harus siap dengan konsekuensinya,” ungkap Kadis dengan nada tegas. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *