LEBONG – Sebuah keputusan penting baru saja dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang mempengaruhi perjalanan karier Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin. PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Mustarani Abidin terhadap Bupati Lebong, Kopli Ansori, terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Lebong pada 19 Juni 2024 lalu.
Keputusan ini datang setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia sebelumnya mengeluarkan surat yang mengingatkan Bupati Lebong tentang pelaksanaan norma dan prosedur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku, dengan salah satu sorotan adalah tidak diperpanjangnya jabatan Mustarani sebagai Sekda.
Dalam sidang di PTUN Bengkulu, Mustarani Abidin, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Bayu Septiawan, berhasil memenangkan gugatan terhadap dua surat keputusan Bupati Lebong. Keputusan pertama adalah Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 yang memberhentikan Mustarani dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta Surat Keputusan Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang mutasi yang memindahkan Mustarani ke jabatan Penelaah Teknis di Kecamatan Amen.
Bayu Septiawan, selaku kuasa hukum Mustarani Abidin, mengonfirmasi bahwa PTUN Bengkulu mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa semua prosedur yang terkait dengan keputusan pemberhentian dan mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Bayu pada Senin (3/2/2025).
Putusan yang dirilis secara elektronik pada 3 Februari 2025 ini berisi beberapa poin penting, di antaranya:
Mengabulkan gugatan Mustarani Abidin untuk seluruhnya.
Membatalkan Surat Keputusan Bupati Lebong yang memberhentikan Mustarani dari jabatan Sekda serta keputusan mutasi yang bersangkutan.
Memerintahkan Bupati Lebong untuk mencabut keputusan-keputusan tersebut dan segera mengeluarkan Surat Keputusan baru untuk memperpanjang jabatan Mustarani sebagai Sekda, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Bupati Lebong juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 212.000,-.
Meski begitu, Bayu mengingatkan bahwa pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
“Kami masih menunggu salinan lengkap putusan, namun keputusan ini menjadi pengingat bahwa dalam membuat keputusan tata usaha negara, semua harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelum putusan PTUN Bengkulu ini dirilis, sebelumnya pada 30 Januari lalu Bupati Lebong, Kopli Ansori, telah lebih dulu melantik kembali Mustarani Abidin ke jabatannya semula sebagai Sekda Lebong. Hal itu diakui bupati merupakan perintah dari BKN RI berdasarkan hasil uji kompetensi yang digelar beberapa waktu lalu. (PLS)
Baca juga: