REJANG LEBONG – Hearing antara DPRD Rejang Lebong dan para kepala sekolah SD serta SMP pada Senin (3/2/2025) pagi mengungkap adanya ketidaksesuaian antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kondisi nyata sarana prasarana sekolah.
Dapodik seharusnya mencerminkan kondisi riil sekolah, termasuk infrastruktur, jumlah tenaga pendidik, serta peserta didik. Data ini menjadi acuan dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, di Kabupaten Rejang Lebong, banyak sekolah melaporkan bahwa kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang tercatat, terutama terkait sarana dan prasarana.
Dalam pertemuan tersebut, hampir semua kepala sekolah mengeluhkan minimnya fasilitas sekolah, mulai dari kondisi gedung, meubel, hingga fasilitas penunjang lainnya. Padahal, dalam Dapodik, sekolah-sekolah tersebut tercatat dalam kondisi baik.
“Kami menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, mulai dari gedung, meubel, hingga fasilitas lain yang seharusnya menunjang kegiatan belajar-mengajar,” ujar salah satu kepala sekolah.
Para kepala sekolah juga meminta DPRD mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pemeliharaan dan pembangunan sekolah agar lebih layak bagi proses pembelajaran.
“Jangankan gedung, toilet saja masih sangat minim. Idealnya satu toilet digunakan oleh 15 sampai 20 siswa, tetapi di sekolah kami hanya ada satu, sementara jumlah murid mencapai ratusan,” keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyoroti kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan data Dapodik. Ia menegaskan perlunya verifikasi langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan akurasi data yang digunakan sebagai dasar kebijakan pendidikan.
“Kami meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dapodik dan memastikan data yang disajikan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pelaporan yang tidak akurat, harus ada konsekuensi tegas,” ujar Juliansyah.
Ia juga menginstruksikan anggota DPRD di setiap daerah pemilihan (Dapil) untuk aktif memantau sekolah-sekolah di wilayah mereka.
“Kita tidak boleh tinggal diam. Ini salah satu fungsi pengawasan DPRD,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pihaknya ke DPRD bersumber dari Dapodik yang diisi langsung oleh pihak sekolah.
“Seharusnya, jika kondisi gedung memang rusak, maka harus dilaporkan rusak di Dapodik. Tapi yang terjadi, saat kami cek, semua sekolah mencatatkan kondisi baik, sehingga kami pun beranggapan demikian,” jelasnya.
Noprianto mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengajukan proposal bantuan pembangunan dan rehabilitasi sekolah ke Kementerian. Namun, saat diverifikasi, data di Dapodik menunjukkan kondisi sekolah dalam keadaan baik, sehingga bantuan tersebut batal dikucurkan.
“Mulai sekarang, saya akan lebih tegas. Saya minta seluruh sekolah untuk memperbarui Dapodik sesuai kondisi terkini agar tidak ada lagi ketidaksesuaian data,” ujarnya. (YF)