/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

Tak Terbukti Berencana, Terdakwa Pembunuhan di RS AN-Nissa Divonis 12 Tahun

1827
×

Tak Terbukti Berencana, Terdakwa Pembunuhan di RS AN-Nissa Divonis 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Ahmad Syaifani (42), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Widi Sumadi (44) yang terjadi di RS Annisa pada 3 Juni 2024 lalu. Putusan dibacakan di Ruang Sidang 1 Prof. R. Soebekti, PN Curup Kelas IB, Kamis (30/1/2024) siang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. JPU mendakwa Ahmad Syafani dengan kombinasi pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim menilai perbuatan tersebut terjadi secara spontan akibat emosi sesaat, karena korban dianggap ikut campur dalam urusan pribadi terdakwa.

“Putusan ini merupakan hasil mufakat hakim berdasarkan fakta persidangan dan dipastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Ketua Pengadilan Negeri Curup, Santonius Tambunan, SH., MH., dalam konferensi pers seusai sidang.

Lanjut Santonius, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Terkait keberadaan pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut, hakim menilai pisau itu tidak dibawa secara khusus untuk membunuh, melainkan sudah ada di sun visor mobil terdakwa sebelum peristiwa terjadi. Pisau tersebut baru diambil oleh terdakwa yang kemudian diselipkan di pinggangnya pasca terjadinya cekcok mulut dan mulai adanya tanda-tanda akan terjadinya keributan.

“Dalam pembunuhan berencana, harus ada unsur persiapan. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, unsur tersebut tidak terpenuhi, menurut majelis hakim begitu,” jelas Santonius.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, M. Guruh Indrawan, menilai putusan hakim telah mencerminkan keadilan. Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Kami hargai putusan hakim. Namun, kami akan berdiskusi dengan klien sebelum mengambil keputusan dalam waktu satu minggu ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, JPU Abi Pujangga menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap.

“Kami akan mempertimbangkan dan mempelajari putusan ini. Mungkin dalam dua hari ke depan kami sudah menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya singkat. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *