/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Rayuan Maut Berujung Hamil, Pria 52 Tahun di Lebong Dipolisikan

3064
×

Rayuan Maut Berujung Hamil, Pria 52 Tahun di Lebong Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Entah jurus rayuan apa yang dipakai pria 52 tahun ini, dia berhasil memperdaya seorang gadis yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Ironisnya, gadis 16 tahun ini merupakan teman dekat anaknya. Akibat dari ulahnya itu, pria yang berinisial EG warga Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas terpaksa berurusan dengan polisi dan berhasil ditangkap pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diceritakan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, kasus tersebut pertama kali terungkap ketika korban pada Senin 20 Januari 2025 lalu mengeluhkan sakit perut dan mual kepada ibunya. Karena rasa khawatir, sang ibu segera membawa korban ke RSUD Lebong untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Berselang 2 hari, pihak RSUD Lebong memberitahu hasil pemeriksaan tim medis terhadap korban dan diketahui korban saat itu sedang hamil.

“Bermula korban ini mengeluh sakit perut dan mual-mual, lalu ibu korban membawa korban ke RSUD untuk berobat, saat itulah diketahui bahwa korban sedang hamil,” cerita Kasat.

Betapa terpukulnya ibu korban saat itu, informasi yang diberikan oleh tim medis itu seakan memusnahkan harapannya yang telah 16 tahun menjaga dan membesarkan gadis kesayangannya itu. Tak tinggal diam begitu saja, ibu korban mendesak korban untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya, dan diakui oleh korban perbuatan tersebut dilakukan oleh EG yang merupakan ayah dari temannya.

Mendengar pengakuan korban, kehancuran yang dialami ibunya semakin dalam hingga akhirnya memilih untuk melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lebong untuk mendapat keadilan. Laporan ibu korban yang masuk pada 22 Januari itu langsung ditindaklanjuti oleh unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lebong dan EG berhasil ditangkap keesokan harinya, pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh EG terhadapnya pada bulan November 2024 lalu di pondok milik EG yang berlokasi di Desa Sukau Kayo,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya EG akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya ini EG terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun, saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menggali aksi bejat tersangka,” tutup Kasat (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *