GO BENGKULU, LEBONG – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lebong, Abdul Gani, menyerukan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong untuk mengelola dana ketahanan pangan secara tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikannya kepada gobengkulu.com saat dibincangi pada Kamis (23/1/2025) siang.
Menurut Abdul Gani, dana ketahanan pangan seharusnya digunakan untuk kegiatan yang dapat meningkatkan produksi pangan di desa, bukan untuk hal-hal yang tidak relevan. Misalnya, jika desa memiliki potensi untuk mengembangkan sayur-sayuran, dana tersebut bisa digunakan untuk mendukung penanaman sayuran lokal.
“Selain itu, desa juga dapat memanfaatkan dana untuk memberikan ayam bertelur yang dapat meningkatkan gizi masyarakat secara langsung,” jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa dana ketahanan pangan tidak boleh digunakan untuk kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur atau pembelian barang yang tidak berhubungan langsung dengan ketahanan pangan. Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru, seperti PermenDes Nomor 2 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.
“Tidak boleh digunakan untuk kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur atau pembelian barang yang tidak relevan dengan upaya ketahanan pangan,” tegasnya
Lebih jauh, Abdul Gani juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana sangat penting. Dengan pengelolaan yang baik, dana ketahanan pangan dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.
“Dana ini harus benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, dan penggunaan dana harus diawasi bersama agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tutupnya. (PLS)