/
/
headlinependidikanrejang-lebong

Selagi SK P3K Belum Keluar, Guru Honorer Boleh Dibayar dari Dana BOS

1699
×

Selagi SK P3K Belum Keluar, Guru Honorer Boleh Dibayar dari Dana BOS

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Terhitung per 1 Januari 2025, pemerintah daerah dilarang keras merekrut tenaga honorer baru untuk dipekerjakan di OPD atau pun di sekolah-sekolah. Hal itu ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang UU ASN yang disepakati oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB dan DPR.

Oleh sebab itu, sembari menunggu SK P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) keluar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Drs Noprianto, MM, meminta guru yang lulus seleksi P3K tahap I lalu agar tetap mengajar seperti biasa di tempat dia mengabdi sebelumnya. Hal itu mengingat ketersediaan tenaga pendidik di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih sangat minim.

“Kita kan tidak boleh lagi rekrut honorer baru, jadi kita minta tolong dulu dengan guru-guru yang lulus P3K ini sembari menunggu SK-nya keluar, mungkin sekitar bulan Mei atau Juni nanti,” kata Noprianto, saat dibincangi Senin (20/1/2025) siang.

Lanjut Noprianto, sebenarnya mereka tidak ada lagi kewajiban untuk masuk kerja (Mengajar, red) karena belum mengantongi SK P3K dan tidak lagi tercatat sebagai tenaga honorer daerah. Tapi, mengingat tenaga mereka masih sangat dibutuhkan, jadi mohon toleransinya agar dapat diperbantukan dulu di sekolah asalnya masing-masing.

“Sebenarnya tidak ada lagi kewajiban masuk kerja selagi SK-nya belum keluar, tapi kita minta bantu dulu,” ungkapnya.

Ditanya apakah mereka masih akan menerima gaji, Noprianto menjawab iya. Mereka akan digaji oleh masing-masing sekolah dari sumber dana BOS, tapi nilainya tidak sebesar gaji P3K.

“Selagi SK P3K belum keluar, sekolah boleh bayar gaji mereka dari dana BOS. Ya, nilainya tidak sebesar gaji P3K tapi menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *