GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Rangkaian Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II tahun anggaran 2024, saat ini telah memasuki tahap seleksi berkas setelah penutupan pendaftaran pada Senin (20/1/2025) pukul 23.59 WIB. Berbeda dengan tahap I di tahap 2 ini pelamar tidak perlu terdaftar di database BKN, asalkan telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun tanpa terputus serta memiliki pengalaman sesuai kompetensi tugas jabatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Denni Riskiansyah, menjelaskan, menegaskan bahwa validitas pengalaman kerja calon pelamar sangat ditentukan oleh surat keterangan dari kepala OPD tempat mereka bekerja.
“Kami hanya memverifikasi kelengkapan berkas, sementara kebenaran berkas di luar kewenangan kami,” ungkap Denni.
Dia juga memperingatkan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum jika terdapat indikasi kecurangan atau pemalsuan berkas di kemudian hari. Dalam hal ini, calon pelamar maupun OPD yang mengeluarkan surat tersebut harus siap menerima konsekuensi jika ditemukan indikasi kecurangan.
“Jika di kemudian hari ditemukan, ya tanggung sendiri risikonya, mungkin risiko hukum ataupun sanksi lain,” tandasnya.
Untuk diketahui, memalsukan berkas dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan pihak lain termasuk dalam perbuatan pidana. Berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada pasal 263 disebutkan ayat (1) disebutkan “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan ”Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (YF)