/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

Waspada Kecurangan Perekrutan P3K Tahap II

1943
×

Waspada Kecurangan Perekrutan P3K Tahap II

Sebarkan artikel ini
Kepala Dikbud RL, Novrianto

GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Kabar gembira bagi guru non ASN, walaupun belum genap 2 tahun terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) guru non ASN bisa ikut seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap II formasi guru. Dengan catatan, yang bersangkutan harus sudah lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) atau memiliki Serdik (Sertifikat Pendidik) dan sudah mengabdi lebih dari 2 tahun tanpa terputus yang dibuktikan dengan SK kepala sekolah tempatnya mengajar. Pendaftaran telah dibuka sejak 17 November 2024 lalu dan berakhir hari ini, Senin (20/1/2025) pukul 23.59 WIB.

Kabar itu dituangkan Kemendikbud dalam surat nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tentang penjelasan teknis terkait masa kerja pelamar guru non ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) pada seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II tahun 2024.

Namun, peluang ini tidak menutup kemungkinan memicu timbulnya kecurangan yang mungkin dilakukan oleh calon pelamar, terutama dalam pemalsuan SK masa kerja yang dikeluarkan oleh kepala sekolah tempat dia mengajar.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Drs Noprianto, MM, menuturkan, sebenarnya ini untuk menjawab keluhan para guru yang sudah lama mengajar tapi nama dia belum bisa diinput dalam Dapodik karena sesuatu hal atau karena faktor lain.

“Yang dimaksud di sini, yang bersangkutan sudah lama mengabdi tapi karena sesuatu hal nama yang bersangkutan belum bisa diinput dalam Dapodik, padahal dia ngajarnya sudah lama,” jelasnya.

Lanjut dia, syaratnya bukan hanya minimal mengabdi 2 tahun tapi calon pelamar juga harus sudah lulus PPG atau memiliki Serdik. Itu pun harus dikuatkan dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah lama mengajar.

“Pedoman kita berdasarkan SK yang dikeluarkan kepala sekolah tempat dia mengajar, kalau sudah cukup 2 tahun atau lebih berarti yang bersangkutan bisa didaftarkan dalam RTG,” ungkapnya.

Ditanya apakah tidak khawatir kemungkinan akan adanya kecurangan yang dilakukan oleh calon pelamar bekerjasama dengan kepala sekolah dalam hal pemalsuan SK, Noprianto menyebut kemungkinan itu mungkin saja ada. Tapi, sebelum didaftarkan ke RTG pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi termasuk juga meminta SPTJM dari kepala sekolah.

“Kepala sekolahnya harus bertanggungjawab penuh, karena yang lebih tahu calon pelamar itu sudah lama mengajar atau tidak ya kepala sekolahnya,” ungkapnya.

Noprianto juga meminta peran serta seluruh elemen untuk mengawal agar yang lulus seleksi itu nanti benar-benar tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Sejauh ini sudah ada sekitar 150 pelamar yang diajukan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru periode II tahun 2024 melalui aplikasi RTG.

“Mari sama-sama kita kawal, semoga yang ikut ini nanti memang benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Jika ada yang berani curang tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *