GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Ratusan calon P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berbondong-bondong mendatangi RSUD Rejang Lebong untuk mendapat surat keterangan sehat jiwa dan surat keterangan bebas narkoba. Kendati harus mengantri panjang, para calon P3K rela bertahan untuk memenuhi syarat di tahapan upload DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang diwajibkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Sebelumnya, para calon P3K mengeluh biaya yang dikutip oleh pihak RSUD terlalu mahal dan terasa memberatkan. Namun, tidak bisa dielak karena syarat tersebut merupakan wajib.
Menyikapi keluhan tersebut, Plt Direktur RSUD Rejang Lebong, Dhendhi Novianto Saputra, angkat bicara. Dia memastikan, biaya yang dipungut pihak RSUD sesuai dengan layanan yang diberikan pada pasien. Tarifnya pun sudah diatur di dalam Perda (Peraturan Daerah) yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi.
“Kita pungut biaya sesuai dengan layanan yang kita berikan dengan tetap berpedoman pada Perda tarif yang berlaku saat ini, masalah mahal atau tidak itu tergantung orang yang menilai,” ujarnya Kamis (16/1/2025).
Dia juga memaparkan, biaya senilai Rp 685 ribu itu bukan untuk 1 layanan tapi untuk beberapa item. Terdiri dari, surat keterangan bebas narkoba sebesar Rp 318 ribu, surat keterangan sehat jasmani Rp 25 ribu dan surat keterangan sehat jiwa Rp 340 ribu.
“Di dalam Perda no 1 tahun 2024 itu dijelaskan, berapa biaya alat yang digunakan dan berapa biaya jasa layanan. Mengurangi dari tarif itu kami juga tidak berani karena kami juga harus ada pertanggungjawaban,” jelasnya. (YF)
Baca juga: