/
/
headlinerejang-lebong

Minim Perencanaan, Pembukaan Akses Jalan Desa Air Lanang-Bang Haji Terancam Batal

1582
×

Minim Perencanaan, Pembukaan Akses Jalan Desa Air Lanang-Bang Haji Terancam Batal

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pembangunan Setdakab Rejang Lebong, Noviansyah

GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), anggaran senilai Rp 2 miliar milik Pemkab Rejang Lebong terancam mengendap sia-sia. Anggaran Rp 2 miliar tersebut kabarnya telah disahkan dalam APBD tahun 2025 dan dituangkan dalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) untuk kegiatan pembukaan akses jalan baru dari Desa Air Lanang ke Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Izin tersebut terkendala lantaran jalan yang akan dibuka terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Bagian Pembangunan Setdakab Rejang Lebong, Noviansyah, saat dibincangi awak media Selasa (14/1/2025) siang. Diakui Noviansyah, pihaknya telah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait rencana pembangunan jalan tersebut. Namun, balasan dari KLH menyatakan kawasan tersebut terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung yang ditunda untuk penerbitan izin baru.

“Kita sudah bersurat ke KLH, tapi KLH belum berani mengeluarkan izinnya karena lokasi tersebut terindikasi kawasan hutan lindung,” kata Kabag.

Kendati demikian, jika Pemkab Rejang Lebong masih meragukan status kawasan tersebut hutan lindung atau bukan, KLH menyarankan agar Pemkab Rejang Lebong melakukan survei terdahulu ke lokasi tersebut dengan melibatkan tim akademisi dan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Lampung.

“Jadi solusi satu-satunya kita harus melakukan survei terlebih dahulu untuk memastikan status kawasan tersebut. Tapi tahapan ini belum kita jalankan sedangkan anggarannya sudah ada di tahun ini,” terangnya.

Noviansyah juga menjelaskan, anggaran Rp 2 miliar tersebut kegunaannya Rp 1 miliar untuk pembukaan badan jalan dan Rp 1 miliarnya lagi untuk pembuatan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

“Untuk dapat direalisasikan tentunya harus ada AMDAL, sementara AMDAL tidak mungkin terbit jika tidak ada izin,” ungkapnya.

Dinilai ceroboh dan tidak matang dalam perencanaan, Noviansyah enggan berkomentar banyak. Dia pun mengaku tidak tahu siapa yang menginisiasi kegiatan tersebut, tapi setahu dia kegiatan tersebut masuk dalam salah satu program Bupati Syamsul.

“Saya tidak tahu siapa yang mengusulkan, tapi setahu saya kegiatan tersebut masuk dalam salah satu program bupati,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *