/
/
headlinehukum-peristiwaLebongpotret-desa

Jika Tak Mau Dipenjara, Segera Kembalikan Kerugian Negara Sebelum 60 Hari

2152
×

Jika Tak Mau Dipenjara, Segera Kembalikan Kerugian Negara Sebelum 60 Hari

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri

GO BENGKULU, LEBONG – Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dalam mengelola keuangan negara sepertinya tak ada habisnya. Kendati sudah banyak yang mendekam di penjara tapi manisnya uang tak menggentarkan prilaku picik para koruptor.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Lebong, setidaknya saat ini ada 3 desa yang masuk dalam garapan (Penyelidikan, red) unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, bahkan kabarnya penyidik telah menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jajaran pemerintah desa (3 Desa, red) dalam mengelola keuangannya. Tiga desa tersebut meliputi, Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis dan Desa Ketenong II.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, saat dibincangi awak gobengkulu.com, Senin (6/12/2024) siang. Kata Kasat, penyidik telah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi di tiga desa tersebut. Hanya saja, saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa nilai kerugian negara (KN) yang ditimbulkan.

“Untuk Desa Bungin saat ini sedang dalam penghitungan Inspektorat untuk mengetahui berapa nilai KN, sementara Desa Sebelat Ulu dan Ketenong II tidak lama lagi juga akan kita limpahkan ke Inspektorat untuk diaudit, saat ini masih dalam proses,” sampai Kasat.

Lanjut Kasat, jika hasil audit Inspektorat nanti telah diekspos, maka akan berlanjut ke penetapan tersangka.  Namun, mereka (Pihak Yang Bertanggungjawab, red) masih akan diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan KN terhitung sejak dilakukan ekspos. Jika dalam 60 hari tidak ada itikad baik, maka mereka harus siap dengan segala konsekuensinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Untuk Desa Bungin terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 lalu, target kita Januari ini kelar. Untuk 2 desa lainnya akan segera menyusul,” tandas Kasat. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *