GO BENGKULU, LEBONG – Seorang pria 54 tahun warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, ditangkap unit Pidum Satreskrim Poleres Lebong, pada Jumat (13/11/2024) pagi, sekitar pukul 11.00 WIB. Pria berinisial S itu ditangkap di kediamannya atas dugaan menjadi bandar judi Togel (Toto Gelap). Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Waka Polres, Kompol Mulyadi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, saat menggelar konferensi Pers Kamis (19/12/2024) pagi.
“Dari informasi yang kita dapat dan barang bukti yang berhasil kita amankan, S ini merupakan bandar judi jenis Togel,” kata Waka Polres.
Waka Polres juga menceritakan, saat didatangi di kediamannya, S kedapatan sedang melakukan perekapan nomor pasangan Togel dari konsumennya untuk dikirim ke akun pribadi miliknya. S kemudian langsung diamankan berikut barang bukti berupa 2 lembar kertas pasangan Togel, uang tunai sebesar Rp 36 ribu dan handphone merek Vivo 1929 warna biru.
“S saat ini sudah kita tahan di ruang tahanan Polres Lebong sembari menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya itu, S disangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” jelasnya. (PLS)