GO BENGKULU, LEBONG – Diduga akibat ulah mantan Pj Kepala Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, 55 KPM BLT DD (Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) terpaksa gigit jari. Informasi terhimpun, hingga bulan 12 ini para KPM di desa tersebut baru menerima penyaluran BLT DD selama 2 bulan saja, yakni untuk penyaluran Januari dan Februari. Sementara, anggaran untuk BLT DD hampir seluruhnya telah ditarik oleh Donni Suhendri, mantan Pj Kades Sebelat Ulu sebelum Pj Kades aktif saat ini.
Herannya, hingga saat ini belum ada iktikad baik dari mantan Pj Kades tersebut dan ironisnya dia masih melenggang bebas seolah tak tersentuh hukum.
Hal tersebut diakui oleh Pj Kades Sebelat Ulu, Eko Sukman, saat dibincangi awak gobengkulu.com, Selasa (17/12/2024) siang. Diceritakan oleh Eko, kondisi pengelolaan keuangan di desa yang dia pimpin saat ini sangat kacau. Terdapat sejumlah nominal keuangan desa yang telah ditarik oleh mantan Pj Kades, sementara realisasi dan SPJ tidak ada. Seperti anggaran untuk BLT DD, diakui Eko telah ditarik oleh Donni sebesar Rp 115 juta. Nominal tersebut seharusnya untuk penyaluran terhadap 55 KPM selama 7 bulan.
“Rp 115 juta itu seharusnya untuk penyaluran 7 bulan, tapi dia hanya menyalurkan 2 bulan saja, artinya sekitar Rp 82 juta masih di tangan dia,” beber Eko.
Permasalahan tersebut diakui Eko telah ditangani oleh Inspektorat Lebong, tapi sayangnya hingga saat ini belum ada kejelasan. Akibat dari ulah Donni itu, dirinya tidak bisa menjalankan roda pemerintahan desa yang terkait dengan keuangan. Karena, untuk melakukan pencairan tahap II harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban serapan tahap I.
“Jujur saya tidak bisa berbuat apa-apa, semoga permasalahan ini segera selesai agar roda pemerintahan desa kembali normal dan masyarakat tidak terkena imbas akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,” sampainya.
Ditanya terkait pencairan DD ADD tahap II, Eko mengaku pesimis karena banyak hal yang tidak bisa dilengkapi untuk pengajuan pencairan.
“Mungkin saya akan perjuangkan untuk pencairan ADD saja karena persyaratannya masih bisa dilengkapi. Kalo untuk DD rasanya sudah tidak mungkin lagi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak gobengkulu.com belum berhasil menemui mantan Pj Kades, Donni Suhendri untuk mengkonfirmasi perihal tersebut dan masih terus diupayakan untuk informasi lebih lanjut. (PLS)
Baca juga:














