GO BENGKULU, LEBONG – Beredar isu perangkat desa Suka Sari, Kecamatan Lebong Selatan melakukan Pungli (Pungutan Liar) terkait pembuatan sertifikat tanah dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Isu tersebut mencuat lantaran ada beberapa warga setempat yang kabarnya dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu untuk satu sertifikat.
Menyikapi hal itu, Pj Kepala Desa Suka Sari, Maryan Sori, angkat bicara. Dia merasa tidak pernah melakukan Pungli seperti yang heboh di beberapa media itu. Diakuinya, di desanya terdapat sekitar 110 bidang tanah yang diajukan oleh warga untuk pembuatan sertifikat. Dalam pengurusan tersebut, pria yang akrab disapa Ansori ini mengaku pihaknya memungut biaya sebesar Rp 200 ribu per satu sertifikat. Nominal tersebut menurutnya masih wajar dan juga dilakukan oleh seluruh pemerintah desa yang ada di Kabupaten Lebong.
“Menurut saya tidak ada Pungli, perangkat desa saya mengutip biaya Rp 200 ribu per satu sertifikat sama seperti desa lain,” ungkapnya, Senin (16/12/2024).
Terkait ada isu yang bayar Rp 400 ribu, Ansori pun tak menampik hal itu. Yang bayar Rp 400 ribu itu ada beberapa orang dan jumlahnya tidak lebih dari setengah. Itu juga diakui Ansori merupakan inisiatif dari masyarakat sendiri karena mereka sama sekali tidak memiliki alas hak atas tanah yang ingin dibuatkan sertifikatnya, sementara tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tuanya dulu tapi tidak ada bukti surat-menyurat. Karena tidak memiliki alas hak, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah yang diajukan tersebut.
Atas kendala itulah mereka (Yang Tidak Memiliki Alas Hak, red) meminta bantuan perangkat desa untuk melakukan pengecekan (verifikasi dan Validasi) kepemilikan tanah serta melakukan pengukuran dan meminta keterangan saksi-saksi batas tanah, baru kemudian dibuatkan surat hibah dengan melibatkan para ahli waris yang terkait dalam tanah tersebut.
“Seharusnya tanah mereka itu tidak bisa diterbitkan sertifikatnya karena tidak memiliki alas hak, atas kendala itu mereka minta bantuan perangkat desa untuk melakukan pengecekan dan membuatkan surat hibahnya. Merasa terbantu, mereka berinisiatif melebihkan Rp 200 ribu dari yang lain dan itu tidak ada paksaan,” terang Ansori.
Lebih jauh, Ansori mengaku telah melakukan pertemuan dengan para warga yang bayar Rp 400 ribu tersebut untuk mempertanyakan terkait tudingan Pungli yang menerpa Pemdes yang dipimpin olehnya itu. Dalam pertemuan tersebut Ansori mengaku ingin mengembalikan uang Rp 200 ribu yang dituding Pungli kepada warga yang merasa keberatan. Namun, pada kesempatan itu tidak satupun warga yang dibuatkan sertifikatnya mengaku keberatan bahkan mereka mengaku berterima kasih dan merasa terbantu.
“Dalam pertemuan Minggu (15/12/2024) kemarin, tak satupun warga yang mengaku keberatan, bahkan uang yang ingin kami kembalikan mereka tolak. Semua mereka mengaku berterima dan merasa terbantu dengan perangkat desa sehingga tanah mereka bisa diterbitkan sertifikatnya,” kata Ansori.

Di sisi lain, awak gobengkulu.com berhasil membincangi salah satu warga yang diisukan melapor kepada Wakil Bupati (Wabup), Fahrurrozi, terkait nominal yang diisukan Pungli tersebut. Warga tersebut diketahui bernama Elya (58), warga Desa Suka Sari. Kepada gobengkulu.com Elya mengaku tidak pernah melapor kepada wakil bupati ataupun menuding Perangkat Desa Suka Sari melakukan Pungli dalam pengurusan Prona. Kedatangannya ke Rumah Dinas Wakil Bupati beberapa waktu lalu itu karena ada urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pengurusan Prona.
“Wabup itu masih saudara saya, saya datang menemuinya waktu itu bukan urusan Prona tapi ada urusan pribadi,” ceritanya.
Memang waktu itu sambil ngobrol kosong dia mengaku pernah bercerita dengan Wabup bahwa sertifikat Prona miliknya belum keluar. Lalu Wabup mencoba menelpon orang BPN untuk mempertanyakan sertifikat tersebut dan dijawab oleh orang BPN memang ada yang belum selesai. Lalu Wabup bertanya padanya berapa bayar untuk membuat sertifikat tersebut, dia pun menjawab Rp 400 ribu.
“Saya sama sekali tidak ada niat untuk melapor dengan Wabup. Saya juga tidak tahu kalo ini sudah ramai diberitakan oleh wartawan karena tidak ada konfirmasi dengan saya,” ungkapnya.
Di akhir perbincangan, dia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak merasa keberatan dengan nominal yang dibayar tersebut karena merasa terbantu, dia pun mengaku sertifikatnya sudah keluar dan diterima olehnya.
“Perangkat desa itu sudah bantu kami jadi wajar kalo kami kasih lebih sebagai wujud terima kasih, ini juga tidak ada paksaan dan inisiatif kami sendiri, kok malah mencuat Pungli,” tutupnya. (PLS)