GO BENGKULU – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (24/11/2024) malam. Penetapan tersangka terhadap Rohidin ini tidak sendiri, bersamanya juga ditetapkan 2 tersangka lainnya, yakni, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur, Asep Candra (AC). Para tersangka ini akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember di Rumah Tahanan cabang KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam konferensi Pers yang digelar KPK Minggu malam itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menceritakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga untuk kepentingan pendanaan di Pilkada Bengkulu tahun 2024. Ketiganya disangkakan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yakni, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Alex, penyelidikan telah dimulai sejak bulan Mei lalu, bermula dari adanya laporan masyarakat dan para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang merasa keberatan dengan iuran yang diminta oleh RM untuk memenangkannya dalam pencalonan sebagai Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
“Ini sudah lama, penyelidikan sudah kita lakukan sejak bulan Mei lalu. Jadi kalau ada yang menyebut ini permainan politik atas dasar keperpihakan kepada salah satu calon, saya pastikan itu tidak ada,” sampai Alex.
Lanjut Alex, selama dalam penyelidikan pihaknya intens komunikasi dengan pelapor dan berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti, seperti rekaman dan bukti pesan Whatsapp. Dalam bukti rekaman dan pesan whatsapp itu jelas arahan dan permintaan dukungan dari Rohidin kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Puncaknya, pada hari Jumat (22/11) pihaknya menerima laporan terdapat dugaan penyerahan dan penerimaan sejumlah uang oleh saudara AC dan IF. Atas laporan itu, KPK langsung bergerak menuju Bengkulu dan pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB mulai mengamankan beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
“Tim kita jemput ke rumahnya untuk kita mintai keterangan,” ujarnya.
Pertama sekitar pukul 07.30 WIB, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial SR. Setengah jam kemudian sekitar pukul 07.30 WIB Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, SF. Setelahnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinisial SD, lalu Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, FEP. Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB tim juga mengamankan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, IF, yang kemudian dilanjut terhadap Kepala Dinas PUPR berinisial TS pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB.
“RM kita amankan di Serangai Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB, sedangkan EF alias AC kita amankan di Bandara Fatmawati,” terang Alex.
Lanjut Alex, dari 8 orang yang diamankan itu hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai berperan untuk melakukan tindak pemerasan. Sementara, 5 orang lainnya dinilai sebagai korban karena melakukan perbuatannya di bawah tekanan dan intervensi sehingga terpaksa melakukan apa yang diarahkan oleh RM.
“Mereka ini diancam, jika tidak melaksanakan instruksi RM maka akan dicopot dari jabatannya,” kata Alex.
Bersama dengan penangkapan tersebut KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura.
“Ada bukti rekaman, bukti chat WA dan bukti uang sekitar Rp 7 miliar yang diduga berasal dari pungutan yang dikumpulkan dari PNS dan pengusaha,” bebernya. (YF)
Baca juga: