/
/
headlineLebong

Warning! Jika Terbukti Korupsi, Kades Akan Dimiskinkan

1513
×

Warning! Jika Terbukti Korupsi, Kades Akan Dimiskinkan

Sebarkan artikel ini
Gedung Satreskrim Polres Lebong
Gedung Satreskrim Polres Lebong

GO BENGKULU, LEBONG – Dalam rangka mendukung Asta Cita program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, kembali memberi peringatan keras kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Lebong agar berhati-hati dalam mengelola ataupun menggunakan Dana Desa (DD). Anggaran tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya dengan tetap mematuhi regulasi yang ada. Hal tersebut disampaikannya melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri didampingi salah satu anggota Unit Tipidkor Polres Lebong, Aipda Rangga Aska Dwi Putra, saat dibincangi awak gobengkulu.com di ruang kerjanya Selasa (19/11/2024) siang.

“Sesuai perintah dari pak presiden, uang negara yang ada di desa harus kita awasi agar benar-benar tepat guna dan jangan sampai ada oknum-oknum yang menyalahgunakan,” sampainya.

Lanjut Rangga, jika masih ada kepala desa yang nakal dalam mengelola dana desa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Lebih dari itu, Rangga menyebut kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa akan dimiskinkan.

“Jangan berkecil hati, jika terbukti maka oknum tersebut (Kades, red) akan dimiskinkan,” tegasnya.

Maksud dimiskinkan itu, jelas Rangga, jika dia (Oknum Kades korupsi, red) terbukti menggunakan uang hasil produksi untuk membeli barang, seperti rumah, mobil, tanah atau bentuk lainnya, maka barang tersebut akan disita dan dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Jika terbukti hartanya itu dari hasil korupsi maka akan kita sita untuk dikembalikan ke negara,” terangnya. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *