GO BENGKULU, LEBONG – Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Lebong saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, tahun anggaran 2023. Hal tersebut diakui Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, didampingi salah satu anggota Unit Tipidkor, Aipda Rangga Aska Dwi Putra, saat dibincangi Selasa (19/11/2024) siang.
Kata Rangga, pihaknya mencium terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Bungin tahun anggaran 2023 lalu. Sebab itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kita baru periksa perangkat desa, seperti, Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Pembangunan, dan Kaur Keuangan,” ungkap Rangga.
Lanjut Rangga, sejauh ini pihaknya baru melirik kegiatan ketahanan pangan, pengadaan pupuk dan pembangunan 2 titik irigasi. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas SPJ dan saksi-saksi, setelah itu nanti, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan SPJ dan keterangan saksi dengan fakta yang ada di lapangan.
“Setelah semua saksi selesai diperiksa, nanti kami akan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan SPJ dan keterangan saksi dengan fakta di lapangan,” imbuhnya.
Lebih jauh Rangga juga menjelaskan, penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Bungin tersebut telah dimulai oleh pihaknya sejak 4 Oktober lalu. Jika nanti ditemukan cukup bukti penyelewengan maka perkara tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
“Sudah kita mulai sejak 4 Oktober bulan lalu. Jika nanti ditemukan cukup bukti maka perkara ini akan berlanjut,” tandasnya. (PLS)
Baca juga: