/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Edar Narkoba, Dua Warga Lebong Ditangkap Polisi

2813
×

Edar Narkoba, Dua Warga Lebong Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Rilis Narkoba
Waka Polres saat Konferensi Pers pengungkapan narkoba, Rabu (13/11/2024) pagi.

GO BENGKULU, LEBONG – Seperti tak ada habis-habisnya, Satres Narkoba Polres Lebong kembali mengamankan 2 orang warga Desa Embong, Kecamatan Uram Jaya atas dugaan kepemilikan barang haram jenis ganja. Masing-masing tersangka berinisial JP (25) dan RC (18). Kedua tersangka ini ditangkap di pinggir jalan Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, pada Kamis (31/10/2024) lalu sekitar pukul 16.20 WIB.

Saat ditangkap, dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 36,16 gram yang dibungkus dengan kertas koran di dalam kantong plastik hitam. Barang haram itu ditemukan di badan tersangka JP yang disembunyikan di dalam baju persis di depan perut.

“Atas dasar barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Waka Polres Kompol Mulyadi saat menggelar press rilis Rabu (14/11/2024) pagi.

Waka Polres menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui kedua pemuda tersebut merupakan pemakai sekaligus pengedar dan baru kali ini berurusan dengan polisi terkait hukum pidana.

Lanjut Waka Polres, kedua tersangka saat ini masih ditahan di sel tahan Polres Lebong sembari menunggu melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke tingkat selanjutnya. Kedua pemuda ini disangkakan dengan Pasal  114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), subsider Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Bersama tersangka petugas juga mengamankan 1 handpone merek Oppo warna putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru,” demikian Waka Polres. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *