/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Ditinggal Isteri Kerja ke Malaysia, Pria Asal Desa Taba Baru Gasak Anak Dibawah Umur

5757
×

Ditinggal Isteri Kerja ke Malaysia, Pria Asal Desa Taba Baru Gasak Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Ada-ada saja ulah pria 37 tahun warga Desa Taba Baru, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong yang berinisial DD ini. Ditinggal isteri kerja ke Malaysia dia malah berulah menggauli anak di bawah umur hingga berujung ke jeruji besi.

DD ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebong pada 30 Oktober lalu atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun, warga salah satu desa yang ada di Kecamatan Pelabai.

Diceritakan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Waka Polres, Kompol Mulyadi, dalam press rilis yang digelar Rabu (13/11/2024) pagi, perbuatan biadab itu pertama kali dilakukan tersangka pada Sabtu 13 Juni lalu. Waktu itu sekitar pukul 13.00 WIB korban sedang bermain di jembatan tidak jauh dari rumah tersangka. Lalu tersangka memanggil dengan cara melambai-lambaikan tangan ke arah korban. Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun mendatangi tersangka. Di saat sudah dekat, tersangka menarik tangan korban masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah itulah tersangka mulai memperdaya korban dan mengajak untuk berhubungan badan.

“Tersangka berhasil menyetubuhi korban sembari membekap mulut korban agar tidak berteriak,” sampai Waka Polres.

Usai melakukan aksinya, tersangka memberi uang Rp 100 ribu kepada korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain. Tidak cukup sekali, karena merasa perbuatannya tidak diketahui orang lain tersangka kembali mengulang perbuatannya 3 hari pasca kejadian pertama. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya sekitar pukul 13.00 WIB, lalu tersangka kembali membujuk korban untuk mengulang kembali perbuatan bejatnya itu. Dengan berbagai bujuk rayu, tersangka kembali berhasil menggauli korban di areal perkebunan karet, pada 16 Juni sekitar pukul 14.00 WIB.

“Usai melakukan perbuatannya yang kedua ini tersangka kembali memberi uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu dan kembali mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain,” jelas Waka Polres.

Ibarat menyimpan bangkai, seiring berjalannya waktu perbuatan tersangka tersebut diketahui oleh orang tua korban. Tidak terima apa yang dialami anaknya, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polres Lebong. Menerima laporan dari orang tua korban tersebut, Satreskrim Polres Lebong langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu 30 Oktober 2024 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan,” terang Waka Polres.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar baju lengan panjang warna merah motif hitam, 1 lembar baju dress batik warna coklat tua dan muda, 1 lembar celana jeans warna biru, 1 lembar celana panjang motif warna abu-abu dan pink, satu pasang sandal karet warna ping, dan 1 buah kasur santai berbulu warna coklat.

Atas perbuatannaya itu, DD disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (2) juncto pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76 E juncto pasal 82 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *