GO BENGKULU, LEBONG – Penggantian 47 Pj kepala desa (Kades) dan sejumlah Plt Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dilakukan oleh Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi, pada 4 November lalu terancam batal. Bagaimana tidak, penggantian sejumlah pejabat itu kabarnya tidak melalui prosedur yang benar dan terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggantian pejabat yang dilakukan oleh Fahrurrozi tersebut dituding non prosedural dilakukan tanpa melibatkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) sebagai OPD Teknis yang mengurusi tentang kepegawaian di lingkungan pemerintah. Termasuk penggantian Pj Kades juga tanpa melibatkan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan pihak Kecamatan setempat.
Banyak pihak yang menuding kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati tersebut semena-mena dan kental muatan politik. Spontan saja ulah tersebut mendapat perlawanan dari ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang diluahkan dalam bentuk aksi damai pada Rabu (6/11/2024) lalu.
Melihat kondisi semakin gaduh, DPRD Lebong tak tinggal diam lalu menyurati Kemendagri untuk melaporkan kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati yang dinilai di luar batas kewenangan. Alhasil, pada Kamis (7/11/2024) kemarin Kemendagri mengundang unsur pimpinan DPRD Lebong, Plt Bupati Lebong dan Plt Gubernur Bengkulu untuk membedah perihal tersebut dan mencari solusi agar tak lagi terjadi kegaduhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dalam rapat yang digelar di Sentul International Convention Centre itu, Kemendagri memutuskan untuk membatalkan kedua Pj Sekda versi masing-masing, yakni Donni Swabuana ataupun Mahmud Siam dan meminta Plt Bupati Lebong segera mengusulkan 3 nama ke Kemendagri untuk dipilih dan ditunjuk sebagai Plh Sekda Lebong guna mengisi kekosongan hingga ditunjuk Pj Sekda yang baru.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S. Sos, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Keduanya dinilai oleh Kemendagri tidak sah karena penunjukannya tidak melalui mekanisme yang benar.
“Keduanya dibatalkan oleh Kemendagri, saat ini Plt Bupati diminta untuk mengusulkan 3 nama calon yang akan ditunjuk sebagai Plh Sekda Lebong sembari menunggu Pj Sekda baru ditunjuk,” kata Carles.
Lanjut Carles, terkait penggantian 47 Pj Kades dan sejumlah pejabat lainnya akan kembali dibahas Senin (11/11/2024) mendatang. Dia pun meyakini Kemendagri juga akan membatalkan 47 Pj Kades dan sejumlah pejabat baru yang ditunjuk oleh Plt bupati beberapa hari lalu itu. Menurutnya, penunjukan pejabat baru yang dilakukan oleh Plt bupati sudah melampaui batas kewenangan dan tidak melalui prosedur yang benar.
“Dia inikan hanya Plt, sedangkan bupati definitif kita masih ada dan tidak lama lagi akan aktif kembali. Seorang Plt bupati tugasnya hanya melaksanakan program kerja bupati yang sudah disusun sebelumnya bukannya malah mengobrak-abrik. Kita tunggu keputusan Kemendagri Senin ini,” cetusnya.
Di sisi lain, Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi, dalam klarifikasinya melalui video yang beredar di media sosial menuturkan, penggantian sejumlah kepala Puskesmas karena memang masa jabatannya sudah habis per tanggal 30 Oktober lalu. Kemudian jabatan 47 Pj kepala desa juga sudah melebihi 2 bulan dan telah dilakukan perpanjangan lebih dari 1 kali. Dalam video tersebut Fahrurrozi juga menyebut terdapat indikasi ketidaknetralan para Pj Kades dalam proses Pilkada 2024 sehingga memang patut untuk diganti.
“Dapat saya sampaikan, tidak ada kekacauan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong seperti yang dituduhkan selagi semua pihak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membawa kepentingan kelompok di dalam birokrasi,” sampai Fahrurrozi menutup klarifikasinya dalam video yang berdurasi 3 menit 1 detik itu. (YF)