/
/
headlinehukum-peristiwaLebongpotret-desa

DPRD Lebong Minta Pencairan DD ADD Tahap II Tetap ke Pj Kades Lama

2017
×

DPRD Lebong Minta Pencairan DD ADD Tahap II Tetap ke Pj Kades Lama

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Menindaklanjuti aksi massa yang terdiri dari ASN, THLT dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Lebong Rabu (6/11/2024) terkait transaksi keuangan daerah yang disebut-sebut dijegal oleh Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi, anggota DPRD Lebong langsung mendatangi Bank Bengkulu Cabang Muara Aman untuk menemui Pimpinan Bank tersebut guna mempertanyakan permasalahan transaksi keuangan daerah yang disampaikan aksi massa ke pihaknya. Terpantau sedikitnya terdapat sekitar 10 orang anggota DPRD Lebong yang berkunjung ke Bank Bengkulu Cabang Muara Aman sore itu.

Informasi terhimpun, hasil perbincangan yang digelar Rabu sore itu didapati 3 kesepakatan terkait transaksi keuangan kas daerah pemerintah Kabupaten Lebong yang ada di Bank Bengkulu, terkhusus terkait pencairan DD/ADD (Dana Desa/Alokasi Dana Desa).

Diantaranya, Bank Bengkulu Cabang Muara Aman akan mencairkan DD dan ADD ke Pj Kades lama apabila surat Plt bupati tanggal 5 November 2024, Nomor: 800/009/B.7/SETDA/2024 dicabut oleh Plt bupati. Kemudian, DPRD Kabupaten Lebong akan menyurati Bank Bengkulu Cabang Muara Aman agar tidak mencairkan DD dan ADD ke Pj Kades baru hal itu dilakukan untuk menghindari konflik yang merugikan masyarakat serta mengutamakan kondusifitas keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Lebong, mengingat tahapan DD dan ADD sudah berjalan oleh Pj Kades lama.

Point terakhir, DPRD Kabupaten Lebong akan menyurati Bank Bengkulu cabang Muara Aman agar dapat mempertimbangkan untuk melakukan pencairan ke 47 desa yang diblokir (Pj Kades lama) termasuk gaji THLT di 2 OPD yaitu Setda dan BKPSDM.

Salah satu anggota DPRD Lebong, Erlan F Jaya, yang turut hadir di pertemuan dengan pihak Bank Bengkulu sore itu menuturkan, pihaknya telah berupaya untuk memberi masukan ke pihak Bank Bengkulu agar dapat mempertimbangkan kembali terkait pemblokiran DD dan ADD terhadap 47 Pj Kades lama seperti yang diinstruksikan oleh Plt bupati demi terciptanya situasi yang kondusif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Hal itu mengingat sejumlah tahapan pencairan dan sejumlah kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD tahap II tahun anggaran 2024 telah berjalan semasa Pj Kades lama sebelum diberhentikan oleh Plt bupati beberapa waktu lalu.

“Kami minta agar dapat dipertimbangkan kembali, jika tidak diindahkan maka kami akan menempuh upaya lain demi terwujudnya Kabupaten Lebong yang kondusif dan terpenuhinya hak-hak masyarakat yang terdapat di dalam DD ADD tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Senin (4/11/2024) lalu, Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi, melantik 47 Pj Kepala Desa mengganti Pj Kepala Desa yang sebelumnya dilantik oleh Bupati Kopli Ansori. Bukan itu saja, di hari yang sama Fahrurrozi juga mengganti 4 Plt pejabat, meliputi, Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah, Plt Kepala Badan Kesbangpol dan Plt Direktur RSUD.

Seiring dengan itu pula, Fahrurrozi juga mengeluarkan surat yang ditujukan ke Bank Bengkulu agar tidak melakukan transaksi keuangan (DD dan ADD) kepada 47 Pj Kades yang telah diberhentikan olehnya itu. Tindakan Fahrurrozi itu dinilai semena-mena oleh sebagian besar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong dan dituding kental bermuatan politik. Tidak terima tindakan yang diambil oleh Plt bupati itu, Rabu (6/11/2024) pagi, ribuan massa yang terdiri dari ASN, THLT dan perangkat desa turun ke jalan untuk melakukan aksi damai sebagai wujud penolakan terhadap kebijakan yang dinilai semena-mena itu. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *