/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Terlibat Narkoba, 2 Warga Bingin Kuning Ditangkap Polisi

2113
×

Terlibat Narkoba, 2 Warga Bingin Kuning Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
tersangka narkoba

GO BENGKULU, LEBONG – Dua orang pria warga kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dua orang tersebut masing-masing berinisial, AP (44) warga Desa Talang Liak I, dan RD (30) warga Desa Pelabuhan Talang Liak.

Dalam press rilis yang diselenggarakan di Mapolres Lebong Kamis (17/10/2024) pagi, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi, SE., S.I.K, memaparkan, 2 orang tersebut ditangkap pada Sabtu 12 Oktober lalu saat berada di teras rumah tersangka AP. Dari hasil penggeledahan, bersama AP ditemukan 7 paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kotak bedak bekas. Kemudian polisi juga menemukan 1 kaca pyerx, jarum dan alat hisap atau bong. Di tempat dan waktu yang sama Satres Narkoba juga mengamankan RD. Saat dilakukan penggeledahan, bersama RD ditemukan 1 paket kecil yang diduga kuat narkoba jenis ganja.

“Setelah berhasil menemukan barang bukti, kedua tersangka langsung kita giring ke Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Waka Polres.

Dia menambahkan, AP dan RD ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika, namun dengan jenis yang berbeda, AP sabu-sabu sedangkan RD ganja. Untuk tersangka AP statusnya pemakai dan juga sebagai pengedar. Sedangkan untuk RD sejauh ini dari informasi yang terhimpun masih sebatas pemakai dan kepemilikan.

“AP statusnya pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan RD sejauh ini hanya pemakai dan kepemilikan narkoba jenis ganja,” terang Waka Polres.

Atas perbuatannya, AP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan tersangka RD, disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *